Advertisement

Quid Pro Quo Adalah Pertukaran yang Sama tetapi Cenderung Merugikan

12 January 2024 08:18 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi istilah "quid pro quo". (Sumber: Freepik/rawpixel.com) .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Apakah kamu pernah mendengar istilah “quid pro quo”? Quid pro quo berarti “sesuatu untuk sesuatu”. Artinya, ada pertukaran barang atau jasa antara dua pihak secara tidak formal dan tidak diungkapkan. Nilai pertukarannya pun harus setara.

Arti istilah tersebut sebenarnya familiar di telinga kita. Salah satu ungkapan yang menggambarkan proses tersebut yaitu: “saya akan melakukan sesuatu untuk Anda, jika Anda melakukan sesuatu untuk saya”.

Nilai pertukaran dalam term “quid pro quo” harus dipastikan sama, baik itu berupa barang atau jasa. 

Jika tidak sama, maka term tersebut tidak akan berlaku lagi demi hukum. Jadi, setiap individu, bisnis, atau entitas lain yang bertransaksi harus paham apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak.

Quid pro quo dianggap ilegal jika melanggar hukum seperti kasus suap, pemerasan, atau meminta sesuatu yang tidak berhubungan. Pun jika dianggap legal, quid pro quo tetap dipandang sesuatu yang tidak baik.

Meski begitu, tak semua quid pro quo berkonotasi negatif. Misalnya, ketika kamu sedang kencan bersama pasangan, ia membayar tiket menonton film di bioskop. Sebagai imbalannya, kamu bisa membayar popcorn atau minuman sebagai bekal menonton.

Quid pro quo rugikan perempuan

Sedari awal, istilah quid pro quo memang merujuk pada sesuatu yang negatif meski bisa dimaknai sebaliknya. Istilah tersebut tentu merugikan bagi sebagian orang, terlebih bagi yang diberi tawaran.

Salah satu praktik quid pro quo adalah pertukaran dalam bentuk seksual. Faktanya, kekerasan seksual dan korupsi merupakan bentuk kejahatan yang bisa saling berkaitan. Kasus ini diberi istilah sextortion (sexual extortion) yang berarti pemerasan seksual.

Sextortion adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual sebagai imbalan atas layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. 

Perempuan biasanya menjadi objek dari sextortion. Dalam hal ini, seseorang bisa disuap atau diberi gratifikasi berupa seks dengan perempuan tanpa persetujuan.

Mengutip lama Job Law, lingkungan kerja yang tidak bersahabat bisa menjadi faktor penyebab quid pro quo yang berujung pada kekerasan seksual. Sikap karyawan yang menolak rayuan atau sindiran seksual dari atasannya dapat membuat kariernya terancam.

Oleh sebab itu, quid pro quo cenderung mengancam kelompok rentan yang diberi tawaran dari seseorang yang memiliki power (kekuatan). 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement