Rekrutmen Tim Seleksi Calon KPU Daerah Dibuat Tertutup, Peneliti Sebut yang Terpilih Biasanya Orang Dekat

17 Jan 2023 11:01 WIB

thumbnail-article

Kantor KPU Pusat/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah mekanisme perekrutan tim seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari terbuka menjadi tertutup.

Rencana ini tertuang dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023, Perihal: Permohonan Pembahasan dalam Rapat Pleno terkait Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang I dan Gelombang II.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan ditujukan kepada ketua dan anggota komisioner KPU pada 13 Januari 2023. 

Dalam surat tersebut Sekretaris Jenderal KPU menjelaskan rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU Daerah tidak efisien karena:

Pertama, KPU harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU Provinsi, kota, dan kabupaten.

Kedua, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleks. Sehingga KPU melakukan penjaringan langung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.

Seleksi calon anggota KPU daerah dengan mekanisme tertutup KPU berlaku di 16 provinsi dan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.

KPU menetapkan nama-nama calon anggota tim seleksi untuk gelombang 1 selesai pada 15 Januari 2023. Sedangkan nama calon anggota tim seleksi gelombang 2 selesai 29 Januari 2023.

Surat itu juga menyatakan seleksi tertutup untuk menjaring tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidaklah melanggar hukum.

Yang Berpotensi Terpilih Ialah Orang-Orang Dekat KPU

Kendati tidak melanggar aturan, namun eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengingatkan mekanisme tertutup berpotensi membuat tim seleksi terpilih hanya berasal dari mereka yang memiliki kedekatan dengan KPU.

“Kalau kita cermati, seleksi penetapan penyelenggara di tingkat daerah ini tidak bisa dipisahkan dengan pertalian teman, background organisasi, ormas yang sama,” kata Hadar kepada Narasi, Selasa (17/1/2023).

Hadar mengatakan meski menggunakan istilah rekrutmen tertutup, namun KPU tetap mesti mengedepankan transparansi soal siapa saja orang yang mereka tarik untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU.

“Karenanya, kalau memang KPU mau mencari dan mengundang sendiri, nama-nama orang tersebut dari awal harus dibuka. Tidak bisa kalau mereka menentukan sendiri tanpa membuka ruang partisipasi dan tanpa diumumkan calon-calon anggotanya,” ujar Direktur Eksekutif Netgrit ini.

Partisipasi Publik Penting

Sejalan dengan Hadar, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni juga menilai mekanisme tertutup rekrutmen tim seleksi calon anggota KPU daerah tidak boleh mengabaikan partisipasi publik.

Ia mengatakan ruang masyarakat untuk memberikan rekomendasi dan nominasi kepada figur-figur yang dinilai kompeten untuk menjadi tim seleksi tetap harus dibuka. Misalnya, kepada perguruan tinggi dan organisasi masyarakat pemantau pemilu. 

“Jadi rekrutmen tertutup memang bisa dipahami, tetapi bukan berarti prosesnya jadi tidak partisipatoris. Jadi jangan menutup ruang sama sekali,” kata Titi kepada Narasi, Senin (16/1/2023).

Selain itu, KPU harus mengumumkan kembali nama-nama kandidat tim seleksi menjadi tim resmi. Dengan ini, publik dapat menguji kredibilitas, akuntabilitas, dan kapabilitas calon yang dipilih KPU.

“Nah jika uji publik itu dilakukan maka akan meminimalisir masalah seperti, kandidat yang terafiliasi dengan partai politik, pernah menjadi tim pemenangan suatu calon, yang partisan, ini agar diuji secara publik.” ujar Titi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER