Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob dan Putri di Rutan Salemba

5 Oct 2022 22:10 WIB

thumbnail-article

null

Penulis: Ani Mardatila

Editor: Ramadhan Yahya

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua serta kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dan tersangka lainnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

Polri telah melakukan penyerahan tersangka sekaligus barang bukti kasus dalam rangka pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri dikutip dari Antara, Rabu (5/10).

Pelimpahan tahap II yang mulanya terjadwal pukul 13.00 WIB dilakukan penyesuaian dan maju menjadi pukul 11.00 WIB.

Ferdy Sambo Dkk Dinyatakan Sehat Saat Diperiksa

Gatot mengatakan sebelum proses pelimpahan kasus, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," terang Gatot.

Para tersangka dinyatakan sehat dalam hasil pemeriksaan kesehatan sehingga bisa dilanjutkan untuk pelimpahan tahap II.

Resmi Diserahkan ke Kejagung Lengkap dengan Barang Buktinya

Sebelum pelimpahan tahap II, barang bukti sudah diverifikasi terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja barang bukti yang dimaksud. Ia hanya mengungkapkan barang bukti kasus tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10).

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik."

Berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sedari 28 September 2022.

Ferdy Sambo Dkk Ditahan di Mako Brimob, Bareskrim Polri, dan Rutan Salemba

Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain CP, IW dan BW di Bareskrim Polri," kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana, Rabu (5/10).

Sedangkan untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Total tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjumlah lima orang, yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Di antaranya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," ujar Gatot.

Sedangkan untuk perkara menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ada pun enam tersangka lain ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice tersebut diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER