20 Maret 2023 08:13
Ilustrasi pengadilan perkara pidana. (Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Restorative justice adalah salah satu prinsip yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sebuah perkara pidana.
Di Indonesia, prinsip ini telah dijadikan salah satu instrumen pemulihan oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sebuah perara pidana.
Secara umum, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan kembali keadaan seperti semula dengan asas dialog dan mediasi.
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang memprioritaskan rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal atau kesalahan.
Pendekatan ini menekankan pada perbaikan dan penyelesaian konflik melalui partisipasi aktif dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam sebuah perkara pidana.
Pihak-pihak yang dimaksud termasuk pelaku, korban, keluarga yang berkonflik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan yang terlibat dalam perkara.
Melansir situs Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, restorative justice lebih mengedepankan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, ketimbang penyelesaian berupa pemenjaraan.
Dalam praktiknya, restorative justice dilakukan dengan beberapa proses dan metode seperti mediasi, konsiliasi, pertemuan kelompok, dan konferensi.
Proses-proses ini biasanya melibatkan pelaku, korban, dan komunitas terkait. Dalam mediasi, mediator bekerja untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
Konsiliasi melibatkan kelompok ahli dan orang yang terlibat untuk membantu mencapai kesepakatan.
Pertemuan kelompok melibatkan kelompok kecil yang terdiri dari pelaku, korban, dan mungkin juga perwakilan komunitas. Konferensi melibatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan bersama.
Restorative justice dapat diterapkan dalam berbagai situasi, seperti tindakan kriminal, konflik dalam keluarga, atau di tempat kerja.
Restorative justice juga mengutamakan penerimaan tanggung jawab dan upaya untuk memperbaiki kesalahan, serta menghindari kekerasan dan penghukuman.
Namun, restorative justice bukan solusi yang sempurna untuk semua situasi. Ada beberapa kritik yang mengatakan bahwa pendekatan ini hanya efektif dalam kasus-kasus tertentu dan tidak dapat mengatasi semua jenis tindakan kriminal.
Kritikus juga menunjukkan bahwa restorative justice adalah metode yang terkadang memberikan tekanan berlebihan pada korban dan memperbolehkan pelaku untuk menghindari konsekuensi yang sesuai dengan tindakan mereka.
Meskipun demikian, restorative justice adalah metode yang terus digunakan di berbagai negara sebagai alternatif atau tambahan dari sistem hukum pidana yang mengedepankan hukuman pemenjaraan.
Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa restorative justice dapat mengurangi tingkat pengulangan tindakan kriminal dan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban.
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, restorative justice juga memiliki tantangan dalam implementasinya.
Beberapa tantangan ini meliputi kurangnya dukungan dan sumber daya dari sistem hukum tradisional, ketidaksetaraan akses terhadap restorative justice, dan kesulitan dalam menentukan kesepakatan yang memuaskan semua pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan dukungan dari semua pihak untuk mengimplementasikan restorative justice secara efektif.
KOMENTAR
Latest Comment