Advertisement

RI Larang Pengibaran Bendera Israel dan Menyanyikan Lagu Kebangsaannya, Benarkah?

06 December 2023 20:30 WIB

thumbnail-article

Menginjak bendera Israel sebagai bentuk protes atas okupasi Israel di Palestina. (Sumber: ANTARA/Anggi Masyari) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Beberapa hari terakhir, isu Indonesia melarang pengibaran bendera Israel dan menyanyikan lagu kebangsaannya ramai diperbincangkan.

Isu ini merebak sejak insiden bentrokan antara organisasi masyarakat (ormas) adat Manguni Makasiouw yang dituding pro-Israel dengan massa Barisan Solidaritas Muslim (BSM) yang menggelar aksi bela Palestina di Bitung, Sulawesi Utara terjadi pada akhir November lalu.

Berdasarkan video beredar di media sosial masa pro-Israel terlihat membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel.

Lantas, apakah terdapat aturan mengenai pengibaran bendera Israel di Indonesia?

Larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia

Indonesia memang memiliki aturan mengenai pengibaran bendera Israel di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.

Secara spesifik, aturan mengenai pengibaran bendera Israel di Indonesia diatur dalam poin B nomor 150-151 Bab X tentang Hal Khusus dalam Permenlu tersebut.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lain serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel dilarang dilakukan di Indonesia.

Hal tersebut didasarkan pada ketiadaan hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel.

Secara historis, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang mendukung perjuangan Palestina meraih kemerdekaan.

Hal tersebut bermula ketika Palestina menjadi salah satu bangsa Arab yang mendukung kemerdekaan Indonesia pada 1945. Palestina juga termasuk dalam negara Arab yang mendorong Liga Arab untuk mengakui kemerdekaan.

Isi lengkap aturan pelarangan pengibaran bendera Israel

Berikut merupakan aturan tentang pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia secara lengkap:

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

  • tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat menggunakan kop resmi;
  • tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
  • tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
  • kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
  • kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
  • otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement