Rukun Jual Beli dalam Syariat Islam Menurut Al-Qur'an

31 Jul 2023 23:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang pemuda muslim mencapai kesepakatan jual beli sesuai rukun syariat Islam. (Sumber: Pexels/fauxels)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Rukun jual beli merupakan salah satu aspek yang juga diatur Islam, tujuannya sebagai pedoman transaksi terutama dalam konsep perdagangan.

Islam mengatur proses jual beli karena perdagangan merupakan bidang pekerjaan yang dianjurkan dalam Islam namun terdapat banyak risiko kecurangan di dalamnya.

Pengaturan proses jual beli dimaksudkan untuk mencegah seorang muslim melakukan hal yang dilarang seperti kecurangan dalam perdagangan.

Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan tentang jual beli, salah satunya dalam surah Al -Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Pengertian jual beli menurut Islam

Dalam istilah fiqih, jual beli disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Sedangkan menurut istilah, jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

Melansir dari laman NU Online, merujuk pada penjeasan dalam kitab Kifâyatul Akhyar karangan Syekh Taqiyuddin Al Husny, pengertian jual beli menurut Islam adalah sebagai berikut:

البيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيه 

Artinya: “Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadz ijab dan qabul menurut tata aturan yang diizinkan (sah).”

Rukun jual beli dalam Islam

Setelah mengetahui pengertian dari jual beli, berikut adalah rukun jual beli yang sah dalam Islam.

1. Adanya penjual dan pembeli

Rukun jual beli pertama adalah adanya penjual dan pembeli atau orang yang melakukan akad, karena tidak mungkin terjadi adanya transaksi jual beli tanpa ada yang melakukannya.

Penjual adalah pihak yang menawarkan dan menjual barang, sementara pembeli adalah orang yang membutuhkan barang dan membeli barangnya.

2. Adanya akad pembelian

Rukun kedua adalah adanya akad atau kesepakatan untuk menunjukkan kerelaan dalam transaksi jual beli. 

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah akad dalam jual beli harus diucapkan secara lantang atau tidak.

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa akad harus diucapkan. Sementara mazhab Maliki tidak mengharuskan akad diucapkan secara lantang dan boleh dilakukan hanya dengan saling memahami saja.

Contoh kalimat akad dalam jual beli adalah “saya terima…” atau “saya beli…”,  atau bisa juga berupa “saya jual kepadamu…” atau “saya serahkan kepadamu...”. 

3. Ada barang yang dibeli

Ma'qud ‘alaih atau barang yang menjadi objek jual beli menjadi salah satu rukun dari jual beli itu sendiri. 

Dalam Islam juga dijelaskan kriteria barang yang diperjualbelikan seperti bersih dan terhindar dari najis, dapat dimanfaatkan, serta penjual dan pembeli saling mengetahui bentuk barang.

4. Adanya nilai tukar dari pengganti barang yang dibeli

Terakhir, rukun jual beli adalah adanya nilai tukar dari pengganti barang yang dibeli, sesuai dengan kesepakatan dan sepadan dengan manfaat barang dan nilai beli barang.

Maksudnya, seorang muslim dianjurkan untuk mematok keuntungan sewajarnya saja, tidak terlampau tinggi dari harga pasaran benda tersebut. 

Melansir situs Kemenag, keuntungan yang terlampau tinggi dari harga pasar dinilai masuk dalam kategori al-ribh al-fahisy, yakni keuntungan yang jelek.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER