RUU Kesehatan Disahkan di Tengah Polemik, Menkes: Saya Sangat Menerima Perbedaan Pendapat

12 Jul 2023 21:07 WIB

thumbnail-article

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/aa.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui rapat paripurna pada Selasa (11/07/2023), mengesahkan RUU Kesehatan di tengah penolakan dari tenaga kesehatan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil DPR RI fraksi NasDem Rachmat Gobel.

Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin selaku perwakilan pemerintah.

RUU Kesehatan disahkan setelah disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR, dua yang menolak adalah fraksi Demokrat dan PKS.

Demokrat tidak menyetujui disahkannya RUU Kesehatan lantaran UU Kesehatan menghapus kewajiban pemerintah untuk menggelontorkan dana kesehatan (mandatory spending).

Bagi partai Demokrat, yang diwakili Dede Yusuf, seharusnya mandatory spending justru ditambah, alih-alih dihilangkan.

Sebelumnya, mandatory spending di bidang kesehatan diatur dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tetap disahkan di tengah polemik

Pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR tersebut dilakukan meskipun mendapatkan penolakan luas dari para tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bahkan menyebutkan akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan.

Pada Selasa (11/07), PPNI juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta Pusat.

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI Harif Fadhillah menyampaikan ancaman melakukan aksi mogok nasional.

"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," ujar Harif, dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, selain PPNI, terdapat beberapa organisasi serikat profesi bidang kesehatan yang turut menolak RUU Kesehatan.

Organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Terdapat empat poin yang menjadi polemik selama ini, salah satunya adalah apa yang diutarakan oleh fraksi Demokrat dan PKS, yakni penghilangan pasal tentang mandatory spending atau wajib belanja anggaran.

Selain itu, para nakes juga menilai RUU Kesehatan merupakan langkah pemerintah melakukan liberalisasi praktik kesehatan. 

Selain itu, terdapat pula poin surat tanda registrasi (STR) dokter dan perawat seumur hidup, penghapusan rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktek, dan rawan penyalahgunaan data genomik WNI yang diperhatikan oleh para nakes.

IDI akan ajukan judicial review

Setelah disahkannya RUU Kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan bahwa pihaknya dan empat organisasi profesi lainnya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua PB IDI Adib Khumaidi menjelaskan, judicial review yang akan dilakukan tersebut dipilih karena beberapa alasan.

Alasan pertama, nakes yang menolak UU Kesehatan menilai proses pembuatan UU tersebut tidak mencerminkan partisipasi yang bermakna.

Alasan kedua, proses pembuatan UU Kesehatan dinilai tidak transparan. Hal tersebut dirasakan para nakes setelah pihaknya belum mendapatkan draf resmi UU Kesehatan yang disahkan, bahkan di hari UU tersebut disahkan.

Alasan ketiga, para nakes menilai pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dengan tergesa-gesa." Keterburuan juga menjadi cerminan bahwa regulasi ini dipercepat," kata Adib, dikutip dari Liputan6.

Alasan keempat adalah soal mandatory spending. IDI menilai penghapusan kewajiban belanja tersebut merupakan bentuk liberalisasi sektor kesehatan.

"Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia," kata Adib.

Tanggapan menteri kesehatan

Mengenai penolakan yang dilakukan oleh para nakes, Menkes Budi Gunadi Sadikin menilai hal tersebut sebagai hal yang wajar.

“Di alam demokrasi ini saya sangat menerima perbedaan pendapat. Yang beda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara sehat dan intelektual. Saya enggak akan menutup pintu, WhatsApp juga akan saya balas,” kata Budi menjelaskan.

Budi juga menyilakan penolakan dilakukan dan membiarkan masyarakat luas melihat argumen dari kedua pihak.

"Biarkanlah demokrasi, perdebatan, itu terjadi. Tapi lakukan itu dengan benar, dengan intelek, dengan terbuka tanpa ada emosi, kata-kata kasar, yang tidak penting, dan biarkanlah masyarakat melihat mana argumentasi yang baik mana yang tidak," kata Budi, dikutip dari CNN Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER