Sama-Sama Jadi Afiliator Investasi Bodong: Kok Vonis Doni Salmanan Berbeda dari Indra Kenz?

16 Dec 2022 17:12 WIB

thumbnail-article

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama terjerat kasus hukum lantaran menjadi afiliator investasi bodong alias tidak berizin.

Kendati sama-sama merugikan para korbannya, vonis yang diterima Doni sebagai afiliator Quotes dan Indra sebagai afiliator Binomo menuai sorotan lantaran memiliki sejumlah perbedaan.

Apa saja perbedaan vonis keduanya dan bagaimana kostruksi hukum perkara mereka?

1. Tuntutan dan Pasal-Pasal yang Dijeratkan

  • Tuntutan ke Doni Salmanan:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

JPU juga menuntut hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Jaksa menilai Doni melanggar:

1. Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer.

2. Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

  • Tuntutan ke Indra Kenz:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Indra Kenz menuntut hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Jaksa menilai Indra melanggar:

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Vonis Berbeda Doni dan Indra

Meski dituntut dengan dua pasal sama untuk perkara hukum serupa namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni dan Indra jauh berbeda.

  • Doni Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni Salmanan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

  • Doni Tidak Diwajibkan Ganti Rugi ke Korban

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

  • Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berbeda dengan Doni yang dinyatakan terbukti melanggar UU ITE namun tidak UU TPPU, Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar kedua UU tersebut.

Indra Kusuma divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 milliar setelah dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa aset hasil kasus investasi bodong Binomo akan diambil oleh negara. 

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

3. Aset-Aset Doni Tak Disita, Aset Indra Disita

Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terkait aset-aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan atas kasus yang menjerat mereka.

  • Aset-Aset Indra Kenz yang Disita Negara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa aset hasil kasus investasi bodong Binomo akan diambil oleh negara. 

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Berdasarkan keterangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 9 Juni 2022 lalu total aset Indra Kenz yang disita mencapai Rp67 miliar

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dikutip Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Barang yang disita meliputi empat bidang tanah dan bangunan, dua kendaraan merek Tesla dan Ferrari California, 12 jam tangan mewah, dan uang sejumlah Rp5.196.043.715.

  • Aset Doni Salmanan Dikembalikan

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Pada sidang tuntutan jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

Sumber: Antara

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER