Samuel Hutabarat Dilarang Kombes Leonardo Buka Peti Jenazah Yosua tapi Diminta Tanda Tangan Serah Terima

2 Nov 2022 11:11 WIB

thumbnail-article

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua almarhum Brigadir Yosua menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan berencana putra mereka, Rabu (2/11/2022)/ Youtube Kompastv

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

"Kalau anak saya isinya iya mending, kalau bukan anak saya nanti bisa-bisa saya yang celaka atau pun masuk penjara."

Samuel Hutabarat kembali menceritakan pengalamannya saat dilarang membuka peti jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat namun dipaksa menandatangani surat serah terima jenazah.

Cerita ini disampaikan Samuel saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Samuel mengatakan ia menerima kabar Yosua meninggal saat berada di Padangsidimpuan bersama istrinya Rosti Simanjuntak. Keduanya langsung bergegas menuju Jambi dan tiba di rumah pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 22.30.

Sesampainya di rumah Samuel mengatakan tenda duka telah didirikan dan sudah banyak pelayat yang datang. Samuel tak kuasa menahan emosonya ketika pertama kali melihat peti jenazah almarhum Yosua.

“Spontan kami merasa sangat bersedih, menjerit, menangis, semua kedukaan itu terasa di kami yang baru datang. Apalagi istri saya selalu menjerit sepanjang jalan hingga sampai ke rumah kami,” kenang Samuel.

 

Setelah perasaannya sedikit tenang Samuel mengaku didatangi oleh Kombes Leonardo Simatupang. Ia meminta Samuel menandatangani surat serah terima jabatan. Namun Samuel menolak dengan alasan ia belum bisa memastikan apakah jenazah di dalam peti itu benar Yosua atau bukan.

“Sesudah saya reda datanglah Pak Kombes Leonardo Simatupang menyerahkan surat serah terima jenazah untuk ditandatangani. Pada saat itu saya tidak mau langsung menandatangani,” ujar Samuel.

Leonardo terus mendesak agar Samuel segera tandatangan namun ia bersikukuh menolak. Samuel beralasan ia baru mau tanda tangan apabila diizinkan melihat isi peti jenazah.

“Jadi saya bilang kalau peti jenazah tidak dibuka saya tidak mau menandatangani soalnya isi peti jenazah ini saya belum tau anak saya atau bukan. Kalau anak saya isinya iya mending, kalau bukan anak saya nanti bisa-bisa saya yang celaka atau pun masuk penjara,” kata Samuel.

Leonardo kembali memperlihatkan surat visum Yosua dari rumah sakit kepada Samuel. Namun Samuel bergeming. Dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ia mengatakan surat semacam itu bisa dibuat siapa saja.

Leonardo akhirnya menyerah. Ia mengizinkan keluarga membuka peti jenazah namun dengan catatan hanya setengah badan bukan seluruhnya.

“Dengan sendirinya lama kelamaan Pak Leonardo mengizinkan dibuka tapi tidak boleh dibuka keseluruhan hanya sebatas dada dengan alasan jenazah sudah diformalin dan sudah divisum nanti fomalinnya tidak berguna lagi,” tutur Samuel.

Siapa Leonardo Simatupang

Saat peristiwa itu terjadi Kombes Leonardo David Simatupang merupakan salah satu pemeriksa utama Div Propam Mabes Polri dengan jabatan Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri. 

Ia menjadi salah satu pejabat Polri yang oleh Kapolri dimutasi jabatannya ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Sebelum bertugas di Div Propam Mabes Polri Leonardo pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Utara; Kapolres Dairi, Sumatera Utara pada 2019; Kapolres Pakpak Bharat, Sumatera Utara pada 2018.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER