Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying di Lingkungan Pendidikan

20 Aug 2024 14:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi perilaku bullying. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kasus bullying (perundungan) masih sering ditemui di sekitar kita meski tak disadari. Padahal, bullying dapat berdampak buruk bagi korban. Bahkan ada pula korban yang berakhir bunuh diri karena tidak tahan atas perilaku tersebut. Apa sanksi bagi pelaku bullying?

Sebelum membicarakan tentang sanksi pelaku bullying, ada baiknya untuk kita memahami dulu definisi bullying. United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan bullying sebagai perilaku menyakiti seseorang secara sengaja karena ada perbedaan kekuasaan yang terjadi secara berulang.

Dari definisi tersebut, ada tiga kata kunci yang bisa digunakan untuk memahami bullying. Kata kunci tersebut yaitu sengaja, perbedaan kekuasaan, dan terjadi secara berulang. Pelaku bullying memang bermaksud menyakiti korban baik secara fisik, perilaku, verbal, hingga seksual.

Pelaku bullying tentu memiliki posisi atau status sosial yang lebih tinggi dibanding korban. Misalnya mereka berasal dari kelompok yang lebih kuat, lebih populer, lebih senior, atau memiliki fisik yang lebih besar.

Orang-orang yang rentan menjadi korban bullying yaitu perempuan, kelompok minoritas, memiliki penghasilan rendah, disabilitas, migran, pengungsi, atau seseorang yang memiliki penampilan atau ukuran tubuh berbeda.

Menyoal kasus bullying di Indonesia

Bullying bisa terjadi di mana saja, baik di lingkungan pendidikan maupun kantor. Baru-baru ini, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro diduga bunuh diri akibat menjadi korban bullying dari seniornya.

Korban berinisial ARL ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya. Menurut hasil penyelidikan, polisi menemukan bekas suntikan obat di tubuhnya. Selain itu, polisi juga menemukan buku harian milik korban yang berisi curahan hatinya yang sudah tidak sanggup lagi menerima bullying dari para seniornya.

Selain di kampus, bullying juga sering terjadi di sekolah. Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono, sebanyak 141 kasus kekerasan anak terjadi per Maret 2024. 35 persen diantaranya terjadi di lingkungan sekolah.

Kasus bullying yang sempat menyita perhatian publik terjadi di SMA Binus School Serpong. Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dari kasus tersebut pada Jumat, 1 Maret 2024.

Alasan bullying tersebut yaitu “tradisi tidak tertulis” sebagai tahapan bergabung dalam kelompok atau komunitas. Korban dipukul, disundut rokok, hingga diikat ke sebuah tiang di warung dekat pos sekolah. Bahkan, kekerasan ini terjadi dua kali dikarenakan korban melaporkan tindakan para seniornya kepada kakaknya. 

Sanksi bagi pelaku bullying

Di Indonesia, sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Namun, jika pelaku bullying belum berusia 14 tahun, maka ia hanya akan dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Pengembalian kepada orang tua/wali
  • Penyerahan kepada seseorang
  • Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
  • Perawatan di LPKS
  • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan pemerintah atau badan swasta
  • Pencabutan Surat Izin Mengemudi
  • Perbaikan akibat tindak pidana

Pelaku bullying juga dapat dijerat KUHP. Berikut penjelasan mengenai sanksi pidana dan dendanya berdasarkan jenis bullying yang dilakukan:

  • Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Jika pelaku pengeroyokan menghancurkan barang atau melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, maka ia dipidana penjara maksimal 7 tahun. Apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara maksimal 9 tahun. Jika korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara maksimal 12 tahun.

  • Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan

Jika korban mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara maksimal 5 tahun. Apabila korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara maksimal 7 tahun.

  • Pasal 310 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang

Jika pelaku menyerang kehormatan/nama baik atau menuduh korban, maka dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika pelaku mempertunjukkan atau menempel tulisan atau gambar di muka umum, maka dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK). Apabila ada siswa yang mengalami atau melihat tindakan bullying di sekolah dapat melaporkan langsung ke TPPK.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER