Jasa joki tugas tengah ramai diperbincangkan. Akun-akun jasa joki tugas mulai marak ditemukan di media sosial. Bahkan, jasa tersebut dianggap normal oleh sebagian orang. Padahal, joki tugas merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi. Lantas, apa sanksi pakai joki tugas?
Baru-baru ini jasa joki menjadi sorotan publik. Di samping banyak bermunculan akun-akun yang menawarkan jasa tersebut, rupanya fenomena joki juga dinormalisasi. Terbukti dari beragam respon warganet yang menganggap joki sebagai bisnis menggiurkan.
Joki tugas sama saja dengan joki skripsi. Mereka akan mengerjakan tugas atau karya tulis dari klien yang notabene mahasiswa. Tugas tersebut dikerjakan menggunakan kaidah ilmiah sehingga tetap kredibel dan lolos plagiasi. Ada pula yang menjanjikan tulisannya lolos plagiarisme Turnitin dengan tingkat plagiasi di bawah 25 persen.
Jasa joki di dunia pendidikan bukanlah hal yang baru saja terjadi. Perjokian dulu dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Namun, kini semakin banyak yang terang-terangan menjajakan jasa joki dan mempromosikannya di media sosial. Bahkan ada juga yang menjadi perusahaan berbadan hukum.
Sanksi bagi joki tugas
Joki tugas memang belum ditindak secara tegas karena masih di area abu-abu terkait kepastian hukum. Namun, bukan berarti praktik joki tugas menjadi legal dan tidak ada sanksinya.
Pada dasarnya, orang yang membeli jasa joki akan meminta orang lain mengerjakan tugasnya. Pekerjaan tersebut lantas diakui menggunakan identitas sendiri. Sementara skripsi dianggap sebagai surat yang memiliki nilai dan menimbulkan hak baru.
Dilansir dari Hukumonline, sanksi joki tugas dan skripsi sebenarnya sama dengan joki ujian yang sering diproses secara hukum. Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Kriteria pemalsuan surat yang dimaksud di antaranya:
- Menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
- Penggunaan harus dapat mendatangkan kerugian.
- Tidak hanya untuk memalsukan, tapi yang dihukum juga sengaja menggunakan dan mengetahui benar bahwa surat itu palsu.
- Sudah dianggap “mempergunakan” surat palsu.
- Dalam menggunakan surat palsu harus dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, serta perbuatannya dapat mendatangkan kerugian.
Sanksi pemakai joki tugas
Tidak hanya penjual jasa joki saja yang dijerat pidana. Pengguna joki tugas pun dapat terancam pidana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik).
Orang yang menggunakan jasa joki dapat dikategorikan sebagai tindakan plagiat atau menjiplak. Plagiat berarti mengambil karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri.
Dalam pendidikan, plagiarisme merupakan tindakan yang ilegal. Salah satu bentuk plagiarisme adalah mempekerjakan atau memakai jasa orang lain untuk menulis karya tulis, kemudian mempublikasikan dengan nama sendiri.
Pengguna jasa joki tugas dan skripsi dapat dikenai Pasal 70 UU Sisdiknas yang berbunyi:
“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Selain dikenai pidana penjara dan denda, pengguna joki tugas juga terancam dicabut gelarnya. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi:
“Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya”.
Keberadaan joki tugas membuat penilaian kualitas lulusan perguruan tinggi menjadi semakin sulit. Praktik ini akan terus ada jika sistem kelulusan hanya berbasis nilai dan tugas akhir. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi secara menyeluruh dan sistematis untuk menghapus praktik perjokian dalam pendidikan.
