Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Dikenai Sanksi Pidana Hingga 5 Tahun Penjara

25 Jul 2024 11:07 WIB

thumbnail-article

Arsip - Petugas menghitung uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Apakah kamu pernah menemukan uang rupiah yang dicoret-coret? Ternyata merusak atau mencoret uang rupiah dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap melecehkan kedaulatan negara. Lantas, apa sanksi mencoret uang rupiah?

Uang rupiah yang dicoret-coret seringkali masih digunakan untuk transaksi. Tak heran jika uang tersebut banyak beredar di masyarakat. Baik itu digambari, diberi tulisan tertentu, dan lain sebagainya. Meski begitu, uang yang sudah dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE) menurut Bank Indonesia.

Bank Indonesia sebagai bank yang mencetak uang rupiah selalu mengimbau agar masyarakat merawat uang dengan baik. Caranya adalah tidak dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi.

Perlu diketahui, uang rupiah termasuk simbol negara. Jika ada orang yang dengan sengaja mencoret uang rupiah, maka dapat disebut sebagai pelecehan negara. Hal tersebut lantaran rupiah merupakan simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia.

Sanksi mencoret uang rupiah

Aturan mengenai uang rupiah tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di sana tertulis:

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara”.

Tindakan yang termasuk dalam kategori merusak uang rupiah yaitu mengubah bentuk uang, mengubah ukuran fisik dari aslinya, membakar, melubangi, menghilangkan sebagian uang, dan merobek uang.

Selanjutnya dalam Pasal 35 ayat (1) dijelaskan mengenai sanksi pidana dan denda yang dikenakan untuk orang yang mencoret uang rupiah. Dalam pasal tersebut tertulis:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dalam hal ini, Bank Indonesia berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memberantas perusakan dan pemalsuan uang rupiah. Selain itu, Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga non-struktural, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

“Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yang berat, diatur di UU Mata Uang. Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dikutip dari detikCom.

Cara menukarkan uang rupiah

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menyebut bahwa masyarakat bisa menukarkan uang yang tidak layak edar ke Bank Indonesia. Berikut ketentuan penukaran uang rupiah:

Uang lusuh atau cacat

  • Uang kertas: hilang sebagian (lebih dari 50 mm persegi), lubang (lebih dari 10 mm persegi), coretan, sobek (lebih dari 8 mm), dan diselotip (lebih dari 25 mm persegi).
  • Uang logam: korosi, kotor, berubah warna, hilang sebagian, melengkung, berlubang, dan terpotong.

Uang dicabut dan ditarik dari peredaran

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak berlaku untuk transaksi. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut dapat melihat ketentuannya dalam situs https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/default.aspx

Uang rusak yang masih dikenali keasliannya

Jika kerusakan lebih besar atau dua pertiga dari ukuran aslinya, serta masih menjadi satu kesatuan atau tidak terbagi dua, maka uang dapat ditukarkan. Cukup bawa uang tersebut ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terdekat, atau lewat Kas Keliling Bank Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER