Siap-Siap Kena Denda Miliaran Rupiah bagi Penjual dan Pengedar Uang Palsu

25 Jun 2024 20:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi uang 100 ribuan dan 50 ribuan rupiah. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Peredaran uang palsu di media sosial semakin meresahkan masyarakat. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kegiatan jual beli uang palsu merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi berat, baik berupa denda maupun hukuman penjara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa siapa saja yang memalsukan rupiah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tak hanya pembuat uang palsu, pengedar juga dapat dikenai sanksi yang sama. Ini berarti bahwa penjual dan pembeli uang palsu dapat dikategorikan sebagai pengedar dan diancam hukuman yang berat.

Berikut adalah beberapa sanksi yang biasanya diterapkan bagi mereka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu:

Hukuman pidana

  • Hukuman Penjara: Pembuat uang palsu dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat. Lamanya hukuman bergantung pada beratnya pelanggaran, peran individu dalam pembuatan uang palsu, dan faktor-faktor lainnya.
  • Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011: Menyebutkan bahwa pembuat atau penjual alat dan bahan pembuat uang palsu dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp100 miliar.

Denda

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda yang signifikan. Denda ini bertujuan untuk menghukum secara finansial dan mengganti kerugian akibat peredaran uang palsu.

Konfiskasi aset

Pemerintah berhak menyita aset yang diperoleh melalui kegiatan ilegal, seperti hasil penjualan uang palsu.

Sitaan barang bukti

Barang-barang yang digunakan dalam pembuatan uang palsu, seperti peralatan cetak dan tinta palsu, dapat disita sebagai barang bukti.

Sanksi tambahan

Selain hukuman pidana dan denda, otoritas juga dapat memberikan sanksi tambahan, seperti larangan beroperasi di industri terkait atau pembatasan hak-hak sipil.

Tindakan pembuatan dan peredaran uang palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Para pelaku harus menyadari bahwa tindakan tersebut sangat ilegal dan membawa konsekuensi hukum yang serius.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER