Produk kosmetik yang tengah viral dan dijual bebas di pasaran belum tentu aman digunakan di wajah kita. Alih-alih ingin tampil cantik, kita justru bisa mengalami alergi akibat kosmetik yang digunakan belum lolos BPOM atau tergolong palsu.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga resmi yang mengatur izin edar produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan di Indonesia. Jika produk yang ingin kamu beli terdaftar di BPOM, maka produk tersebut sudah dipastikan aman digunakan atau dikonsumsi.
Berikut cara cek BPOM kosmetik asli atau palsu secara manual dan online:
Cek kosmetik di BPOM secara manual
Cara mengecek manual ini adalah menerapkan Cek KLIK dengan penjelasan sebagai berikut:
- K: kemasan dalam kondisi baik atau rusak
- L: label informasi produk dapat dibaca detail
- I: izin edar
- K: kadaluarsa
Jika ada salah satu komponen dalam KLIK yang tidak sesuai, lebih baik kamu mencari produk lain yang memenuhi persyaratan tersebut.
Cek kosmetik di BPOM secara online
- Buka website https://cekbpom.pom/go.id.
- Klik “Produk” lalu “Pilih kategori”.
- Masukkan kata kunci produk kemudian klik “cari”.
- Data produk seperti nomor registrasi, detail produk, hingga pendaftar produk akan disajikan secara lengkap di sana.
Cek kosmetik di aplikasi Cek BPOM
- Download aplikasi “Cek BPOM” di PlayStore maupun AppStore.
- Buka aplikasi Cek BPOM.
- Muncul opsi pencarian sesuai kebutuhan seperti nomor registrasi, nama produk atau dagang, atau nama produsen.
- Isi produk yang ingin kamu cari di “Kata Kunci Pencarian”.
- Data produk secara detail akan muncul lengkap di sana.
Produk kosmetik mayoritas ilegal
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) menduga 85% kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri tergolong ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PPAK, Solihin Sofian pada tahun 2022.
Produk kosmetik impor tersebut memang sulit dideteksi oleh BPOM. Biasanya produk ini dipesan dari luar negeri dan langsung dikirim ke rumah pembeli. Tentu saja ini dapat merugikan masyarakat dan negara.
Kosmetik yang terindikasi bahaya akan ditarik izin peredarannya oleh BPOM. Bahkan BPOM juga akan melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut.
Cara lapor produk palsu ke BPOM
Apabila kamu menemukan produk mencurigakan yang viral atau dijual bebas di pasaran, kamu bisa melaporkan produk tersebut ke BPOM dengan cara berikut:
- Buka website https://ulpk.pom.go.id/
- Klik menu “Form Pengaduan”
- Isi formulir dengan tepat dan lengkap
- Klik tombol “kirim”
Setelah itu, BPOM akan memproses laporanmu dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.