Selama Libur Lebaran 2024, Polisi Tidak Akan Tilang Masyarakat

11 Apr 2024 17:04 WIB

thumbnail-article

Polisi lalu lintas tengah mengatur arus kendaraan di Bundaran HI Jakarta, Selasa (9/3/2024). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Ada banyak cara merayakan Lebaran di Indonesia, salah satu contohnya adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara yang tidak akan mengenakan sanksi tilang kepada masyarakat selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto pada Rabu (10/4/2024).

"Kita tidak menindak masyarakat dengan tilang sepanjang libur ini," terang Kompol Edy, sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, petugas akan melakukan teguran dan mengingatkan akan pelanggaran yang dilakukan tersebut secara humanis.

"Kami akan mendahulukan upaya penegakan dan mengingatkan pengendara," jelasnya.

Akan tetapi, meskipun terdapat kelonggaran, bukan berarti setiap orang dapat berkendara secara ugal-ugalan.

Kompol Edy menjelaskan jika pelanggaran lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, maka kepolisian bisa saja menindaknya secara tegas.

"Kalau tidak bisa ditegur lagi dan diingatkan tentu kami lakukan tindakan tegas agar meminimalkan terjadinya kecelakaan," ucapnya.

Siapkan rekayasa di kawasan wisata

Kompol Edy juga menerangkan jika pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah kawasan wisata di Jakarta Utara, khususnya kawasan Ancol.

Rekayasa ini, katanya, digunakan untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung saat libur Lebaran Idulfitri 1445 H/2024. Namun, rekayasa lalu lintas di kawasan wisata tersebut bersifat situasional.

"Pengamanan yang kami lakukan sifatnya situasional tergantung kepadatan pengunjung ke kawasan Ancol," kata Kompol Edy Purwanto.

Kompol Edy juga mengungkapkan tiga indikator yang akan digunakan Polres Jakut dalam pengamanan lokasi wisata, yakni indikator hijau, kuning, dan merah.

"Ada tiga indikator yang akan digunakan yakni indikator hijau, kuning dan merah,"  jelasnya.

Warna hijau merupakan kode yang digunakan untuk menggambarkan situasi norman terkendali dan arus lalu lintas berjalan aman dan lancar.

Sedangkan indikator kuning menunjukkan situasi penumpukan pengunjung di kawasan Ancol. Situasi ini ditandai dengan tidak muatnya kantong parkir kendaraan dan terjadi antrean di pintu masuk tempat wisata dengan radius 500 meter.

Sementara itu, indikator merah digunakan untuk menandai situasi membludaknya pengunjung di kawasan Ancol. Hal tersebut ditandai dengan antrean masuk ke kawasan Ancol sepanjang satu kilometer atau lebih dan arus lalu lintas tidak bergerak atau stagnan.

Jika ada di situasi ini, kepolisian akan melakukan pengalihan di ring terluar seperti dari arah selatan disekat di Mangga Dua Raya, dari arah timur dilakukan penyekatan di Jalan Kali Baru sekitaran Jakarta International Stadium (JIS).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER