Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia Desak Pemerintah Tindaklanjuti PHK Massal

2 Apr 2025 13:59 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berlangsung di perusahaan tersebut. PHK ini melibatkan 136 karyawan yang bekerja di bidang teknologi informasi (IT), yang dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia. Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia, Donny Pharma Hotman, menyatakan bahwa pihaknya meminta kementerian terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap situasi ini.

“Kami meminta kepada pihak yang berwenang, baik itu Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap praktek PHK yang diduga melanggar hukum ini," ujar Donny.

Pihak serikat pekerja mengklaim bahwa keputusan perusahaan untuk melakukan PHK sepihak dengan alasan efisiensi anggaran berdampak besar terhadap karyawan. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menyembunyikan niat untuk mengurangi biaya dan hak-hak karyawan secara drastis. Donny menekankan bahwa perlindungan hak-hak pekerja harus diutamakan dan bahwa prosedur PHK harus mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

PHK diduga untuk mengurangi biaya dan hak karyawan

Manajemen Allianz Life Indonesia mengklaim bahwa langkah PHK berjumlah 136 karyawan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran sebesar 30 persen. Namun, banyak pihak menilai bahwa alasan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap karyawan. Mereka juga mengungkapkan bahwa pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh karyawan tersebut kini dialihkan ke pihak ketiga melalui sistem outsourcing.

Pengalihan pekerjaan dengan cara tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tujuan utama manajemen adalah untuk meminimalkan biaya operasional tanpa mempertimbangkan dampak terhadap karyawan. Hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan karyawan yang merasa kontribusinya diabaikan oleh manajemen perusahaan. Serikat pekerja menganggap pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga sebagai langkah kosmetik untuk menyembunyikan ketidakpuasan yang lebih dalam.

Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia menyoroti sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. Mereka merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang mengatur prosedur dan syarat-syarat yang wajib dipatuhi perusahaan dalam melakukan PHK. Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan secara penuh, termasuk kompensasi dan kesempatan untuk mediasi sebelum keputusan PHK diambil.

Klausul ini jelas menunjukkan bahwa perusahaan harus menghormati dan melindungi hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi signifikan selama bertahun-tahun. Dalam konteks ini, serikat pekerja menyatakan keberatan mereka terhadap keputusan sepihak yang telah dibuat oleh manajemen Allianz Life dan mengharapkan agar hak-hak karyawan dapat dipenuhi secara adil.

Komitmen untuk melindungi hak karyawan

Donny Pharma Hotman menegaskan komitmen Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia untuk melindungi hak-hak karyawan. Ia menyerukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaksanaan PHK yang dianggap melanggar hukum tersebut. Serikat pekerja siap untuk berjuang dalam menegakkan keadilan bagi semua karyawan yang terdampak.

Hingga saat ini, tanggapan resmi dari manajemen Allianz Life mengenai situasi ini belum diterima. Pihak serikat pekerja berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif antara manajemen dan karyawan, sehingga hak-hak masing-masing pihak dapat dihormati dan diakui. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan advokasi demi perlindungan hak pekerja yang lebih baik di masa mendatang.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER