Setelah Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Larang Penjualan Rokok Ketengan

8 Nov 2022 08:11 WIB

thumbnail-article

Sejumlah rokok ilegal yang diamankan Tim Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang/VFT)

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

Kenaikan cukai tembakau dinilai belum cukup menekan konsumsi rokok di tanah air. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Pemerintah juga melarang penjualan rokok ketengan/batangan.

“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” katanya dikutip Antara dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/11/2022).

Masifnya penjualan rokok ketengan, kata Tulus, akan memudahkan anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin dalam mengakses dan membeli rokok.

"Selain itu, agar instrumen pengendalian rokok melalui cukai efektif, Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan lain mengenai larangan iklan rokok di internet yang makin marak, termasuk rokok elektronik," katanya.

Iklan Rokok Sangat Masif

Berdasarkan monitoring YLKI dan Vital Strategis di 2021, selama pandemi dan meningkatnya e-commerce, iklan rokok di ranah digital sangat masif.

Sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam kurun waktu Agustus-Desember 2021 dan 58 persen diiklankan via Instagram.

“Fenomena ini akan berubah karena semakin banyak industri rokok yang tertarik dengan e-chig (rokok elektrik), termasuk industri rokok nasional,” ucapnya.

Kenaikan Cukai Belum Cukup

Lebih lanjut Tulus menilai kenaikan cukai rokok 10 persen tidak efektif melindungi masyarakat, tetapi pemerintah lebih dominan menggali pendapatan dari nonpajak.

Ia menyarankan Pemerintah menaikkan lebih tinggi lagi, minimal 20 persen agar efektif melindungi masyarakat serta diiringi oleh simplifikasi sistem cukai rokok.

Simplifikasi cukai diperlukan untuk efektivitas perlindungan pada masyarakat dan potensi menggali pendapatan Pemerintah agar lebih besar dari kenaikan cukai tersebut.

Jika tanpa penyederhanaan, sebutnya, sistem cukai dan kenaikan cukai lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.

Ia juga menilai cukai merupakan salah satu kebijakan yang cost effective untuk mengurangi prevalensi perokok. Semakin tinggi kenaikan cukai, maka semakin tinggi persentasenya dan semakin efektif untuk melindungi konsumen dan pengendalian konsumsi rokok.

“Kenaikan cukai yang kecil ini membuat target RPJMN tidak akan tercapai dalam menekan angka prevalensi di kalangan remaja menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun,” tuturnya.

Selain itu, YLKI juga menyebut kenaikan cukai 5 tahunan sebesar 15 persen untuk rokok elektronik juga terlalu kecil, mengingat prevalensi rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dan bahkan lebih besar di kalangan remaja.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER