TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023) setelah revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 resmi dikeluarkan pemerintah. Aturan baru tersebut juga berdampak pada e-commerce lain macam Shopee dan Tokopedia yang tak boleh menjual barang impor.
Dalam peraturan Permendag No. 31 Tahun 2023, sebagai pengganti Permendag No. 50 tahun 2020, e-commerce dilarang menjual barang impor yang memiliki harga di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Penentuan batas harga produk yang boleh diimpor tersebut merupakan salah satu poin baru dalam revisi Permendag, selain pelarangan social commerce macam TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Dalam peraturan sebelumnya, yakni Permendag No. 50 Tahun 2020, pemerintah sebenarnya telah memasukkan poin pengarusutamaan produk lokal dalam proses jual beli online.
Akan tetapi, pasal yang mengatur pengarusutamaan produk lokal tersebut tidak memberikan keterangan mengenai batas minimum harga produk impor yang boleh dijual di e-commerce.
Pembatasan harga produk impor yang boleh dijual di Indonesia tersebut merupakan bagian dari cara pemerintah menyeimbangkan perlakuan produk impor dan produk lokal di pasar dalam negeri.
Sebelumnya, TikTok Shop dikritik banyak pihak usai dianggap memberikan perlakukan periklanan yang tidak sama pada produk luar negeri dengan produk lokal Indonesia.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Mendag Zulkifli Hasan pada Senin (25/9) lalu, dikutip dari laman Setkab.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan juga mengaku akan bertindak tegas untuk memastikan aturan baru tersebut ditaati perusahaan e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan [tapi tetap dilakukan], tutup,” kata menteri yang kerap disapa Zulhas tersebut.
Selain aturan pembatasan harga produk impor yang boleh dijual oleh e-commerce, Permendag No. 31 Tahun 2023 juga memberikan beberapa syarat lain untuk produk impor.
Syarat tersebut termasuk komitmen untuk memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual.
Dinilai sebagai langkah yang tepat
Melansir Antara, beberapa pihak mengapresiasi langakah pemerintah dalam menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023.
Pengamat ekonomi digital INDEF Izzudin Al Farras Adha, misalnya, yang menilai aturan baru tersebut sudah dalam jalur yang tepat.
"Jadi revisi Permendag untuk membatasi impor barang yang bernilai kurang dari 100 dolar AS sudah benar," katanya pada Jumat (29/9).
Menurutnya, aturan tersebut dapat memberikan proteksi pada produk UMKM agar tidak kalah saing dengan produk impor di pasar e-commerce.