Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang Terbaru

22 Juli 2023 19:07 WIB

Narasi TV

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Surat Izin Mengemudi atau SIM hilang merupakan suatu masalah yang cukup serius bagi pengendara kendaraan bermotor. 

Pasalnya, SIM merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang harus dibawa setiap bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. 

Artinya, para pemegang SIM harus memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM hilang bisa disebabkan karena lupa meletakkan, jatuh, atau baru saja mengalami musibah kehilangan dompet. 

Lantas, bagaimana jika SIM hilang? Apa yang harus dilakukan? Simak penjelasannya berikut ini!

Dokumen yang disiapkan untuk mengurus SIM hilang

Sebelum mengurus SIM yang hilang, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumennya terlebih dulu. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM hilang:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat, baik Polsek atau Polres.
  • Fotokopi SIM yang hilang (opsional, jika ada).
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Syarat dan cara mengurus surat kehilangan dari kantor kepolisian

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat kehilangan SIM dari kantor kepolisian terdekat:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khususnya.
  • BPKB dan STNK sebagai dokumen pendukung.

Cara mengurus surat kehilangan adalah sebagai berikut:

  • Pastikan semua persyaratan sudah dibawa.
  • Datang ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
  • Isi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan.
  • Ikuti arahan petugas untuk mendapatkan surat kehilangan.

Cara mengurus SIM yang hilang

Setelah melengkapi dokumen tersebut, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • Datang ke SATPAS terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran yang ada.
  • Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
  • Tunggu hingga petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Kamu akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
  • Ambil SIM baru di petugas.

Biaya mengurus SIM yang hilang

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR