30 Desember 2022 12:28
Ilustrasi seseorang memegang amplop berisi surat kuasa. (Sumber: Freepik)
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Surat kuasa bisa dijadikan sebagai antisipasi bagi seseorang yang tidak bisa menghadiri urusan penting dan tidak boleh dilewatkan. Seperti misalnya, acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), rapat umum pemegang saham, dan pengurusan rekening di bank.
Kegiatan-kegiatan mengharuskan hadirnya semua pihak yang terkait, namun surat kuasa bisa digunakan ketika kamu memang tidak bisa menghadirinya.
Surat kuasa adalah dokumen berupa surat berisi informasi pemberian kuasa dalam hal mengambil keputusan dan mengambila tindakan atas nama orang lain sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat kuasa.
Pihak yang memberikan kuasa dalam surat tersebut dikatakan sebagai pemberi kuasa, sementara pihak yang menerima surat kuasa disebut dengan penerima kuasa.
Dalam surat kuasa, harus dijelaskan siapa saja pihak yang ada di dalamnya, baik itu pemberi kuasa maupun penerima yang meliputi nama lengkap, alamat, serta pekerjaan.
Apabila dalam penerima kuasa lebih dari satu orang, maka semua harus menandatangani surat kuasa yang telah diberikan itu.
Di sisi lain, surat kuasa bisa saja dicabut atau berakhir kapan saja, sesuai dengan keterangan waktu berlaku.
Misalnya, surat kuasa berlaku selama pemberi kuasa mencabutnya, meninggal dunia, pengadilan membatalkannya, atau bisa saja karena penerima kuasa tidak bisa bertanggung jawab.
Adapun fungsi surat kuasa adalah sebagai bukti pernyataan yang diberikan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa berhak dan wajib melakukan hal yang tertera pada isi surat kuasa.
Surat kuasa memiliki tiga jenis berdasarkan pemberi kuasa, yaitu surat kuasa pribadi, resmi, dan khusus.
Surat kuasa pribadi merupakan surat keterangan pemberian kuasa atas nama perseorangan. Oleh karenanya, surat kuasa pribadi tidak memerlukan kop dan nomor surat.
Surat kuasa pribadi biasanya digunakan dalam beberapa urusan pribadi seperti pengambilan BPKB, pengambilan uang di rekening, pengambilan dokumen penting, pembayaran pajak dan listrik, dan urusan pribadi lainnya.
Berbeda dari surat kuasa pribadi, surat kuasa resmi merupakan surat keterangan pemberian kuasa atas nama instansi atau perusahaan. Oleh karenanya diperlukan kop, nomor, dan cap di badan surat.
Surat kuasa resmi biasanya digunakan dalam urusan-urusan yang menyangkut kegiatan dua instansi atau lebih, misalnya pencairan dana bantuan dirjen, pendaftaran alamat website resmi KPU, dan urusan-urusan lainnya.
Surat kuasa khusus merupakan surat keterangan pemberian kuasa dalam hal urusan pengadilan. Surat ini tidak memerlukan kop dan nomor, namun identitas pihak yang disebutkan harus jelas.
.Detail tugas dan tanggung jawab penerima kuasa juga harus dideskripsikan dengan lebih jelas agar mudah dipahami dalam proses peradilan.
Urusan yang dimaksudkan dalam surat kuasa khusus seperti urusan khusus perpajakan, surat kuasa kasus perdata, dan urusan peradilan lainnya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan berikut ini:
Nama: Budi Pekerti
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 20 Agustus 1991
Nomor KTP/SIM:320967xxxxxxxxxx
Alamat:Jalan Jambu Raya No.126, Jakarta Selatan
Memberi kuasa pengambilan (isi sesuai keperluan) karena yang berkesangkutan dengan nama Budi Pekerti (PIHAK PERTAMA) sedang mengalami (isi sesuai kendala yang ada). Oleh sebab itu, saya berikan kuasa kepada Arif Bijaksana (PIHAK KEDUA) dengan keterangan profil sebagai berikut.
Nama: Arif Bijaksana
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 19 Januari 1994
Nomor KTP/SIM: 320730xxxxxxxxxx
Alamat: Jalan Belimbing Gede No.326, Jakarta Selatan
Demikian surat kuasa ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Desember 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Budi Pekerti Arif Bijaksana
Demikian penjelasan lengkap dengan contoh surat kuasa yang bisa digunakan ketika tidak bisa menghadiri urusan penting dan harus diwakilkan ke orang lain.
KOMENTAR
Latest Comment