27 Februari 2023 16:02 WIB
Penulis: Rahma Arifa
Editor: Akbar Wijaya
Gara-gara kelakuan anaknya Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.
Sri Mulyani mengatakan yang dilakukan Rafael dan keluarga menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu serta menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Menkeu menegaskan kepercayaan publik merupakan hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik sistem LHKPN untuk para pejabat negara yang menurutnya sarat kelemahan. Ia mempertanyakan apakah para pejabat negara melaporkan LHKPN tepat waktu dan apakah LHKPN benar-benar diisi secara jujur.
Kunia mengatakan untuk mengatasi yang pertama publik bisa mengecek langsung di website KPK. Persoalannya, kata Kurniaa terletak pada pertanyaan kedua yakni apakah penyelenggara jujur dalam mencantumkan harta kekayaannya dalam dokumen yang diserahkan pada KPK?
"Faktanya saat ini ketika LHKPN itu diserahkan ke KPK, tidak ada proses verifikasi lanjutan baik dari Kementerian Keuangan maupun dari KPK. Jadi inti persoalannya di sini," kata Kurnia kepada Narasi.
Kurnia mengatakan di Kementerian Keuangan sebenarnya sudah ada unit LHKPN. Namun pertanyaannya adalah apakah Kementerian Keuangan memeriksa pejabat-pejabat tertentu yang memiliki peningkatan harta kekayaan tidak wajar?
"Ini yang sampai saat ini tidak terjawab oleh instansi terkait," katanya.
Terkait praktik hedonisme para pegawai pajak Kurnia meminta hal ini diperiksa lebih lanjut oleh pengawas internal.
ICW memahami memahami dengan keterbatasan SDM, tidak mungkin semua pegawai Kemenkeu dicek oleh satuan pengawas internal.
"Tapi paling tidak ada skala prioritas, misalnya pegawai dengan jabatan tertentu, atau dengan harta tertentu, yang bisa didalami lebih lanjut kebenaran atas laporan yang ada di LHKPN," ujarnya.
Kurnia menekankan tidak ada larangan bagi penyelenggara negara untuk memiliki harta banyak. Namun ia juga mengingatkan penting untuk memastikan apakah harta yang banyak itu berasal dari tindakan yang benar atau tidak.
"Peristiwa di Kemenkeu ini menunjukkan bagaimana lemahnya mekanisme pengawasan keuangan, dan bisa direfleksikan regulasi LHKPN yang selama ini sepertinya hanya tumpukan berkas tanpa adanya pendalaman atau verifikasi lebih lanjut," katanya.
KOMENTAR
Latest Comment