Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah dapat memiliki dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dampak efisiensi ini akan sangat bergantung pada cara masing-masing pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa realokasi anggaran yang efektif pada sektor-sektor tertentu dapat menghasilkan efek berganda (multiplier effect) yang berdampak positif pada perekonomian.
Sri Mulyani menyebutkan, pengurangan anggaran di pos-pos yang tidak vital, seperti perjalanan dinas dan rapat, bisa mengurangi okupansi hotel yang menjadi salah satu sumber PAD. Namun, jika efisiensi tersebut diimbangi dengan pengalihan anggaran untuk aktivitas yang lebih produktif, hasilnya akan lebih baik bagi perekonomian daerah dan nasional secara keseluruhan.
Refocusing anggaran di APBN
Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak mengarah pada pengurangan total belanja. Sri Mulyani menegaskan bahwa dengan adanya efisiensi, belanja negara tetap pada Rp 3.621,3 triliun, tetapi dilakukan refocusing untuk alokasi anggaran. Refocusing ini memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan belanja ke sektor yang lebih membutuhkan dan memiliki potensi pengaruh lebih besar terhadap perekonomian.
Refocusing anggaran diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian melalui penyaluran dana yang lebih efisien, terutama ke sektor-sektor yang memiliki dampak berganda. Sri Mulyani menjelaskan bahwa realokasi ini harus dilakukan secara tepat agar dapat optimal dalam mendorong perekonomian.
Proses pemantauan dan evaluasi
Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya proses pemantauan dan evaluasi dari dampak efisiensi anggaran. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk secara aktif memantau pelaksanaan kebijakan efisiensi dan realisasi belanja daerah. Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa belanja daerah tidak terhambat, dan bahwa pemerintah daerah dapat cepat melakukan belanja seperti yang telah direncanakan.
Sri Mulyani menegaskan, kecepatan dalam belanja adalah faktor penting untuk menghindari dampak negatif yang bisa timbul akibat efisiensi. Tindak lanjut dari Kementerian Keuangan juga menjadi bagian penting dari proses ini, di mana kementerian dan lembaga diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan anggaran yang baru.
Instruksi presiden dan implementasi
Pemerintah Indonesia, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, telah memberikan arahan yang jelas mengenai efisiensi belanja negara. Inpres ini mengatur target pemangkasan anggaran yang mencapai Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Inpres tersebut diimplementasikan dengan menerbitkan surat Menteri Keuangan yang mengatur detail pemangkasan yang perlu dilakukan, serta memberikan rincian belanja yang harus dipangkas. Proses rekonstruksi anggaran juga dilakukan untuk memastikan bahwa pemangkasan tersebut tidak berdampak buruk pada program-program yang sudah berjalan di institusi pemerintah.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mencapai efisiensi anggaran yang optimal tanpa mengorbankan kualitas layanan publik dan kinerja ekonomi nasional.