Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dapat segera diakses setelah disahkan. Hal tersebut disampaikan sebelum rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
“Iya (RUU TNI dapat diakses segera disahkan). Dan apa yang kemarin kami sampaikan kepada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses, tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Dasco.
Draf RUU TNI yang akan disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) diketahui belum dapat diakses oleh publik. Padahal, Dasco mengaku telah mengirimkan draft kepada rekan Non-Government Organization (NGO).
“Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload. Nanti mulai hari ini saya akan ingatkan lagi supaya hasil bersihnya diupload supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” jelas Dasco.
Pakar Sebut RUU TNI Cacat Legislasi
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut RUU TNI memiliki proses legislasi yang cacat. Sebab, draf RUU seharusnya bisa diakses oleh masyarakat melalui website DPR RI. Ia mengaku hanya mendapatkan draf RUU TNI dari sebaran di WhatsApp.
“(RUU TNI) memang proses legislasinya cacat,” ujar Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum pada Rabu (19/3/2025).
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikabarkan tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Satu hari sebelum rapat paripurna, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi undang-undang tersebut.
Padahal, RUU TNI menuai banyak protes dari masyarakat. Selain minim partisipasi publik, RUU TNI juga dinilai sebagai upaya meregresi demokrasi dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
“Kenapa yang ini besok mau diketuk, publik belum tahu. Memangnya serahasia apa? Karena ini kan levelnya UU, bukan strategi pertahanan,” tambah Bivitri.
Kebut RUU dalam Sepekan
Wacana RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang telah bergulir sejak periode 2019-2024. Kala itu, Komisi I DPR RI mengusulkan perubahan beberapa ketentuan, salah satunya perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Pembahasan tersebut lantas memunculkan berbagai reaksi publik. Pasalnya, RUU TNI dinilai membuka peluang kembalinya dwifungsi militer seperti masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Alhasil, DPR RI gagal menuntaskan RUU TNI hingga akhir masa jabatan.
RUU ini kembali dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029. Pada awal 2025, DPR memasukkan RUU TNI dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil pada Selasa (18/2/2025) dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Meski tuai protes, pembahasan tetap dilanjutkan. Bahkan, DPR dan pemerintah melakukannya secara tertutup pada akhir pekan di Hotel Fairmont, Jakarta dalam format konsinyering.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat menerobos masuk dalam rapat tersebut. Sayangnya, beragam protes dari publik tak mengubah sikap DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi UU TNI.
Pada Senin (17/3/2025), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya. Draf tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat panitia kerja (Panja) pada Selasa (18/3/2025).
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.