9 Surat Penting Dalam Membeli Rumah

14 Jan 2024 09:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi-Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan permukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Menghadapi proses pembelian rumah, apakah secara tunai atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), memerlukan kesiapan dalam menyusun sejumlah dokumen krusial.

Memahami dan menyiapkan dokumen-dokumen ini sebelum tahap pembayaran atau pembelian adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran transaksi dan melindungi diri dari potensi risiko kerugian di masa depan.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi surat-surat yang harus disiapkan dengan teliti ketika hendak membeli rumah.

  1. Sertifikat kepemilikan

Sertifikat kepemilikan menjadi dasar utama sebagai bukti sah atas kepemilikan sebidang tanah. Penting untuk diingat bahwa sertifikat ini merupakan persyaratan wajib saat akan membeli tanah, apakah itu dengan bangunan di atasnya atau tanah kosong. Kesiapan sertifikat kepemilikan akan menjadi jaminan hak kepemilikan yang kuat.

  1. Sertifikat hak milik (SHM)

Dikenal sebagai surat dengan kedudukan paling kuat, Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kekuatan hukum penuh. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960, SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Keunggulan SHM terletak pada kemampuannya untuk dialihkan kepemilikannya, digunakan sebagai jaminan pinjaman bank, dan memiliki masa berlaku selamanya tanpa tanggal kadaluarsa setelah menjadi milik pemilik.

  1. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

SHGB adalah surat yang memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan bangunan di atas tanah tertentu. Meskipun tanah tersebut belum menjadi hak milik pemegang SHGB, surat ini memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun dengan persetujuan pemilik tanah.

Melalui proses pengurusan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi hak milik.

  1. Sertifikat hak pakai (SHP)

SHP memberikan hak kepada pemilik untuk memakai dan memperoleh hasil dari tanah yang dimaksud, baik yang dimiliki oleh negara maupun oleh pihak lain. Surat ini memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat diperbarui hingga maksimal 35 tahun dengan persetujuan dari pemilik tanah atau pejabat berwenang.

  1. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)

Surat PBB menjadi bukti pembayaran pajak atas rumah atau bangunan yang dimiliki. Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari bangunan tersebut.

Surat ini berperan penting dalam menyajikan riwayat pajak properti yang akan dibeli, memastikan tidak ada masalah pajak yang diwarisi dari pemilik sebelumnya.

  1. Akta jual beli

Akta Jual Beli adalah dokumen sah yang mencatat transaksi jual-beli tanah atau rumah. Notaris mengeluarkan dokumen ini setelah semua persyaratan dan kewajiban terpenuhi. Notaris juga bertindak sebagai saksi transaksi dan memastikan keabsahan keseluruhan proses jual-beli.

  1. Surat keterangan tanah dan bangunan (SKTB)

Mencakup informasi detail tentang tanah dan bangunan yang akan dibeli, seperti ukuran, batas-batas, dan lainnya.

  1. Surat izin mendirikan bangunan (IMB)

Berisikan tentang keabsahan bangunan di atas tanah, memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

9.Surat kuasa (jika diperlukan)

Diperlukan jika pembeli tidak dapat hadir secara langsung dalam proses transaksi dan memerlukan wakil.

Strategi mengatasi potensi kendala

  • Menggandakan dokumen: Untuk menghindari kehilangan dokumen penting, sebaiknya hasil fotokopi dari setiap surat disimpan dengan aman.
  • Konsultasi profesional: Jika ada ketidakjelasan atau kebingungan terkait dokumen, konsultasikan dengan ahli properti atau notaris untuk panduan lebih lanjut.

Menyusun dan menyiapkan dokumen-dokumen ini dengan teliti sebelum memasuki tahap pembelian rumah adalah langkah yang bijak. Persiapan ini tidak hanya memudahkan proses transaksi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak kepemilikan.

Kesiapan Anda dalam hal dokumen-dokumen ini tidak hanya memudahkan pembelian rumah, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak kepemilikan Anda.

Jika seluruh proses persiapan dokumen dilakukan dengan cermat, Anda dapat dengan yakin menikmati kepemilikan atas properti impian tanpa kekhawatiran yang berlebihan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER