Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Nasib Aset Miliknya

25 Feb 2023 20:02 WIB

thumbnail-article

Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi (tengah) melambaikan tangannya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan, Surya Darmadi, telah mendapatkan vonis selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (23/02/2023).

Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ia lakukan melalui perusahaan milik Surya Darmadi, PT Duta Palma Group, yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Agung Hendro Dewanto, mengungkapkan bahwa aset perkebunan yang sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Group nantinya akan dikembalikan ke Negara.

“Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit," ujar Agung Hendro Dewanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/02).

Sebelumnya Kejagung telah menyita tanah, properti, dan pabrik milik Surya Darmadi senilai Rp11,7 triliun. 

Tidak hanya itu, Kejagung juga telah menyita enam pabrik kelapa wasit di yang terletak di Jami, Riau, dan Kalimantan Barat.

Ada juga aset lainnya yang disita oleh Kejagung seperti tabungan sebesar Rp5,44 triliun, satu unit helikopter, dua hotel di Bali, serta beberapa aset lain yang telah disita.

Kendati vonis yang diberikan adalah 15 tahun, Agung Hendro Dewanto mengklaim menghormati vonis itu. 

Dirinya juga mengungkapkan jika putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa.

Menurut Agung Hendro Dewanto  hal tersebut patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat dengan mengatasnamakan keadilan.

Surya Darmadi divonis 15 tahun

Surya Darmadi telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian sebesar Rp100 triliun. 

Selain divonis penjara, dirinya juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp2,2 triliun, kerugian ekonomi Rp39,7 triliun, serta subsider 5 tahun penjara. 

Jika dijumlah, total nilai ganti rugi yang dapat ditukar dengan kurungan badan berkisar Rp41,9 triliun.

Uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dimaksudkan sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

Sementara hukuman membayar Rp39,7 triliun merupakan pengganti kerugian secara perekonomian negara yang mengakibatkan kerusakan lahan serta berimbas kepada sektor lainnya.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Demikian informasi seputar vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ia lakukan melalui perusahaan milik Surya Darmadi, PT Duta Palma Group.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER