Syarat Administrasi CPNS 2023: Siap Daftar 17 September Nanti

14 Sep 2023 16:09 WIB

thumbnail-article

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 17 September 2023, sebelum pendaftaran dibuka kamu harus mempersiapkan lebih dulu syarat administrasi CPNS 2023.

Untuk tahun ini, jumlah formasi terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat, sedangkan formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Pendaftaran CPNS 2023 ini akan dilakukan secara online, untuk informasi resminya kamu bisa mengunjungi laman resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk link pendaftaran CPNS 2023 belum bisa diakses, karena tanggal pendaftaran masih belum dibuka oleh pemerintah.

Nantinya, kamu bisa mendaftrkan diri melalui link pendaftaran berikut daftar-sscasn.bkn.go.id/login, di sana kamu bisa mengikuti langkah-langkah sesuai panduan.

Jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023

Proses seleksi CPNS 2023 akan dilakukan dengan jadwal berikut:

  1. Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023,
  2. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023,
  3. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023,
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023,
  5. Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023,
  6. Jawaban sanggah: 10-14 Oktober 2023,
  7. Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023,
  8. Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023,
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023,
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023,
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023,
  12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023,
  13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023,
  14. Masa sanggah: 15-17 November 2023,
  15. Jawaban sanggah: 15-19 November 2023,
  16. Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023,
  17. Pengumuman pasca-sanggah: 18-24 November 2023,
  18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023,
  19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023,
  20. Penarikan data final: 1-2 Desember 2023,
  21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023,
  22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023,
  23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023,
  24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023,
  25. Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024,
  26. Masa sanggah: 5-7 Januari 2024,
  27. Jawaban sanggah: 5-11 Januari 2024,
  28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024,
  29. Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 8-14 Januari 2024,
  30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024,
  31. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.

Syarat administrasi CPNS 2023

Pada pendaftaran CPNS 2023 nanti, syarat administrasi yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai ijazah terakhir,
  • Fotokopi akta lahir,
  • Fotokopi kartu identitas atau KTP,
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di manapun,
  • Surat lamaran dan juga curriculum vitae.

Syarat umum CPNS 2023

Sementara, persyaratan umum seluruh posisi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun,
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana atau dipenjara,
  • Tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Kepolisian,
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, dan sejenisnya,
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, pendidikan yang dibuka dari jenjang SMA/sederajat hingga sarjana (S1),
  • Memiliki sehat jasmani dan rohani,
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik,
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi yang diminati.

Persyaratan di atas belum termasuk syarat khusus bagi beberapa posisi tertentu. Pastikan memperhatikan persyaratan khusus yang diminta oleh setiap instansi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER