Syarat Foto Nikah untuk Daftar KUA 2024, Calon Pengantin Wajib Tahu

23 Jul 2024 17:07 WIB

thumbnail-article

Foto kedua mempelai yang ditempel pada kartu nikah. (Sumber: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Saat hendak melakukan pernikahan, calon pengantin diharuskan menyiapkan foto sebagai syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Foto tersebut menjadi salah satu dokumen syarat selain KTP dan dokumen lain.

Foto nikah yang diserahkan ke pihak KUA juga tak boleh sembarangan, karena terdapat syarat dan ketentuan khusus yang telah ditentukan Kementerian Agama.

Lantas, seperti apa syarat foto nikah yang terbaru? Berikut ulasan selengkapnya.

Syarat foto nikah 2024

Mengutip laman Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, berikut adalah aturan foto nikah yang harus diberikan calon pengantin ke KUA.

1. Mengenakan baju formal

Pastikan sebelum melakukan pemotretan, kamu dan pasangan menggunakan baju formal, seperti kemeja. 

Sementara bagi perempuan yang menggunakan hijab, pastikan warna hijab yang dipakai tidak terlalu mencolok, namun juga jangan terlalu mirip dengan warga background agar terlihat.

2. Background berwarna biru

Selain ketentuan pakaian, syarat foto nikah berikutnya adalah warna background foto yang harus berwarna biru.

Ketentuan ini didasarkan pada ketentuan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

Sebagai pengingat, pastikan kamu tidak menggunakan warna pakaian berwarna biru. Disarankan menggunakan baju berwarna putih, abu-abu atau hitam.

3. Ukuran foto

Selain baju dan background foto, syarat lainnya yang perlu kamu pastikan adalah ukuran foto untuk buku nikah. Ukuran fotonya ada dua macam yaitu 2x3 dan 4x6.

Untuk 2x3 diserahkan delapan (8) lembar yang terdiri dari empat (4) foto calon pengantin wanita dan empat (4) foto calon pengantin pria.

Sedangkan untuk ukuran 4x6 diserahkan dua (2) lembar dengan masing-masing satu (1) untuk calon pengantin pria dan wanita.

4. Gaya foto

Gaya atau tampilan foto untuk buku nikah diwajibkan pandangan melihat ke arah depan, tidak boleh menunduk apalagi melihat ke samping, posisi tangan lurus ke bawah dengan posisi duduk tegak.

Dokumen persyaratan daftar Pernikahan di KUA

Selain foto kedua calon pengantin, terdapat pula berbagai dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Berikut adalah dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran.
  • Pengantar Nikah (Model N1)
  • Permohonan kehendak nikah (Model N2).
  • Permohonan Pencatatan Itsbat (Model N3) bagi yang hendak mencatatkan Itsbat.
  • Persetujuan Mempelai (Model N4).
  • Surat Keterangan Izin Orang Tua (Model N5) jika usia calon pengantin kurang dari 21 Tahun.
  • Izin Nikah di bawah umur dari Pengadilan Agama bila usia calon pengantin baik laki-laki atau perempuan saat mendaftar nikah kurang dari 19 Tahun.
  • Surat Keterangan Wali.
  • Surat Keterangan Kematian (Model N6) apabila berstatus duda/janda mati.
  • Surat pernyataan belum menikah bermaterai bagi yang belum pernah menikah.
  • Asli Akta Cerai jika berstatus duda/janda hidup.
  • Izin Poligami dari Pengadilan Agama bila menikah lebih satu.
  • Penetapan Wali Adhol dari Pengadilan Agama bila walinya tidak mau bertindak sebagai wali nikah.
  • Surat Dispensasi dari Camat bagi pendaftaran kurang dari 10 hari kerja.
  • Izin dari atasan bagi TNI/POLRI.
  • Izin dari Kedubes/Konjen bagi WNA.
  • Rekomendasi/Pengantar Nikah bila pasangan pengantin dari luar kecamatan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER