Syarat Berobat ke RS dengan BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

23 Sep 2023 18:09 WIB

thumbnail-article

Arsip Foto. Suasana Kantor Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan/am.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Bagi peserta BPJS Kesehatan, berobat ke rumah sakit (RS) dapat dilakukan tanpa surat rujukan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Umumnya, penggunaan BPJS Kesehatan di RS dapat dilakukan apabila pasien melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar pada data diri pasien.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pasien dalam kondisi tertentu berupa tidak diperlukannya surat rujukan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan di RS.

Sebelum mengetahui syarat ke RS dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan, kamu harus mengetahui dulu layanan kesehatan yang ditawarkan

Jenis layanan BPJS Kesehatan

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, ada lima manfaat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
  • Rawat jalan tingkat pertama (RJTP),
  • Rawat inap tingkat pertama (RITP),
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,
  • Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL),
  • Rawat inap tingkat lanjutan (RITL).

Layanan tersebut dapat diakses oleh peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta aktif, peserta diharuskan melakukan pendaftaran dan membayar iuran bulanan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan sendiri terbagi dalam tiga kelas, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000,
  •  Kelas II: Rp100.000,
  • Kelas III: Rp35.000 dari Rp42.000 (karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000).

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Syarat ke RS dengan BPJS tanpa surat rujukan

Sementara itu, syarat pasien yang dapat mengakses pengobatan dan perawatan di RS dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan yaitu:

  • Kondisi yang dialami pasien dapat membahayakan dan mengancam nyawa, baik bagi pasien itu sendiri maupun orang lain serta lingkungannya.
  • Pasien mengalami penurunan kesadaran.
  • Pasien mengalami gangguan pada pernapasan, seperti sesak napas ataupun sirkulasi.
  • Mengalami gangguan hemodinamik.
  • Kondisi darurat lain yang membutuhkan tindakan segera.

Prosedur ke RS menggunakan BPJS tanpa rujukan

Pasien dengan kondisi kesehatan seperti di atas dapat mengakses layanan kesehatan di RS dengan BPJS tanpa rujukan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  • Perlihatkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, kamu menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER