Kenali Syarat Maju Pilkada Serentak 2024: Cagub Usia 30 Tahun, Wali Kota 25 Tahun

2 May 2024 15:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pilkada. (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Setiap warga negara yang memenuhi syarat maju Pilkada 2024, dapat mencalonkan diri sebagai peserta pemilu gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap menggelar Pilkada 2024 secara serentak di 37 Provinsi di Indonesia.

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyatakan proses pencalonan diri, baik bagi calon peserta yang diusulkan parpol, gabungan parpol, atau perseorangan dapat dilakukan mulai tanggal 5 Mei 2024 mendatang.

"Persiapan pencalonan perseorangan, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei—19 Agustus 2024," kata Drajat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024)

Sementara itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya telah siap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham dikutip Antara.

Syarat maju Pilkada 2024

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 pasal  7 Ayat 2 berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk maju pada Pilkada 2024

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
  • Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER