Para calon kepala daerah yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus mematuhi beberapa ketentuan penting. Berikut, Narasi rangkumkan syarat, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan gugatan.
Syarat pengajuan gugatan Ke MK
Para pemohon diharuskan mengajukan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkannya penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa permohonan harus sampai di MK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, pengajuan gugatan harus disertai dengan dokumen yang diperlukan. Ini termasuk alat bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Penting untuk dicatat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (9). Artinya, keputusan MK tidak dapat diganggu gugat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Alat bukti dan dokumen pendukung
Dokumen yang disertakan dalam pengajuan sengketa sangat krusial untuk keabsahan permohonan. Jenis alat bukti yang harus disertakan meliputi dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran selama pemilu serta keputusan resmi dari KPU.
Jika dalam proses pengajuan terdapat kekurangan dalam dokumen, calon kepala daerah diizinkan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan mereka dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah menerima notifikasi dari MK tentang kekurangan tersebut.
Dengan adanya kejelasan mengenai dokumen yang diperlukan, diharapkan pengajuan gugatan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terorganisir, sehingga meminimalisir kemungkinan penolakan atas permohonan sengketa.
Ambang batas selisih suara
Ketentuan mengenai ambang batas selisih suara juga menjadi perhatian penting dalam pengajuan sengketa. Untuk calon gubernur pada tingkat provinsi, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan bervariasi berdasarkan jumlah penduduk provinsi tersebut.
Misalnya, provinsi dengan jumlah penduduk mencapai dua juta jiwa diperkenankan menggugat jika terdapat selisih paling banyak 2 persen dari total suara sah. Di sisi lain, untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa, ambang batas yang diperbolehkan hanya 0,5 persen.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, ketentuan ambang batas mengikuti pola yang mirip. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan maksimal 2 persen dari total suara sah.
Ambang batas ini semakin ketat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, di mana untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, ambang batas yang diperbolehkan adalah 0,5 persen.
Contoh penghitungan ambang batas dapat dilihat pada situasi di mana total suara sah mencapai 1.837.300. Dalam hal ini, jika ambang batas ditetapkan 2 persen, maka perbedaan maksimal yang bisa diajukan adalah 36.746 suara.
Proses dan tata cara pengajuan
Pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan. Calon pemohon diharuskan untuk hadir secara langsung ke MK dan menunjukkan identitas diri. Selanjutnya, mereka perlu mengambil nomor urut pengajuan dan menyerahkan berkas permohonan di meja registrasi. Setelah itu, pemohon harus menunggu hasil registrasi untuk mengetahui apakah permohonan mereka diterima atau tidak.
Mekanisme sidang di MK sendiri dirancang untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan dalam waktu maksimal 45 hari kerja. MK kemudian akan mendengarkan berbagai bukti dan argumentasi dari pihak-pihak yang berperkara sebelum mengeluarkan keputusan. Dengan prosedur yang terstruktur ini, diharapkan masalah yang timbul selama Pilkada dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
