Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dibuka di beberapa wilayah.
Pembukaan pendaftaran calon anggota KPU tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan anggota KPU untuk beberapa wilayah.
Melansir situs KPU Kabupaten Malang, Anggota KPU RI Arief Budiman mengungkapkan pada 2023 akan ada 136 seleksi anggota KPU yang dibuka di berbagai wilayah di Indonesia.
Anggota KPU pusat hingga tingkat kabupaten/kota sendiri memiliki masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada tingkat yang sama.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ayat 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya, KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak pada Selasa (27/06/2023) lalu.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk menjadi anggota KPU?
Syarat pendaftaran calon anggota KPU
Melansir situs KPU, berikut merupakan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
- Kewarganegaraan Indonesia. Pendaftar harus menjadi warga negara Indonesia untuk memenuhi syarat menjadi calon anggota KPU.
- Pada saat pendaftaran, usia minimal pendaftar adalah 35 tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Pendaftar harus memiliki kesetiaan yang kuat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas dan kepribadian. Pendaftar harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Pengetahuan dan keahlian terkait pemilu. Untuk calon anggota KPU, Anda harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
- Calon anggota KPU memiliki pendidikan paling rendah strata 1 (S1) saat pendaftaran.
- Syarat domisili. Calon anggota KPU harus berdomisili di wilayah Indonesia dan dapat membuktikannya dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Sehat jasmani dan rohani. Pendaftar harus dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Keluar dari keanggotaan partai politik. Anggota KPU tidak boleh terdaftar sebagai anggota aktif partai politik. Anggota partai yang hendak mendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan. Selain terbebas dari parpol, anggota KPU juga harus terbebas dari konflik kepentingan. Pejabat yang hendak mendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
- Mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan. Anggota KPU juga tidak boleh terdaftar sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan. Pengurus ormas yang hendak mendaftar harus keluar dari kepengurusan ormas ketika terpilih dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Catatan kriminal. Calon anggota KPU tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu. Anggota KPU harus mengungkapkan bersedia untuk bekerja penuh waktu dan harus menyampaikan surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan tersebut.
- Tidak menduduki jabatan politik dan pemerintahan selama masa keanggotaan.
- Tidak berstatus perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Calon anggota KPU tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Belum memenuhi masa jabatan maksimal, yakni terpilih sebanyak dua kali masa jabatan pada jabatan yang sama.
- Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dokumen pendaftaran calon anggota KPU
Untuk melengkapi pendaftaran, calon anggota KPU harus menyampaikan surat permohonan pendaftaran yang telah ditandatangani di atas materai (Rp. 10.000,-).
Selain itu, diharuskan pula untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai.
- Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Sertifikat, publikasi, dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
- Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD yang ditandatangani di atas materai, dengan tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan.
- Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran, disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
- Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai.
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, yang ditandatangani di atas materai.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama penyelenggara pemilu, ditandatangani di atas materai.
Cara mendaftar calon anggota KPU
Proses pendaftaran anggota KPU dapat dilakukan melalui melalui laman https://siakba.kpu.go.id/.
Sebelum melakukan proses pendaftaran, pendaftar terlebih dahulu diharuskan melakukan aktivasi akun melalui laman tersebut.
Aktivasi akun dilakukan dengan mendaftarkan nama, surel, NIK, dan kata sandi. Kemudian pendaftar mendapatkan tautan aktivasi melalui email.
Setelah akun telah aktif, pelamar kemudian melengkapi identitas diri sesuai persyaratan pada laman SIAKBA tersebut.
Pelamar kemudian dapat mendaftar sesuai jenis seleksi yang tersedia dengan mengirimkan dokumen sesuai persyaratan berlaku melalui laman SIAKBA.
Setelah itu, pelamar dapat mengunduh formulir yang telah didapatkan dan menandatanganinya menggunakan materai.
Formulir yang telah ditandatangai kemudian dibawa ke sekretariat KPU sesuai jenis seleksi yang dilamar.
KOMENTAR
Latest Comment