14 Agustus 2023 14:08 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Syarat naik pesawat 2023 telah mengalami perubahan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023. Aturan ini merupakan tindak lanjut penetapan pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Ditetapkannya surat edaran terbaru tersebut membuat SE Menhub No. 82 Tahun 2022 dan SE Menhub No. 88 Tahun 2022 tidak lagi berlaku.
Terdapat beberapa poin aturan yang berubah, salah satunya mengenai perjalanan transportasi udara yang memuat peraturan ketentuan vaksinasi dan pemakaian masker.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak 9 Juni 2023.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” katanya pada Minggu (10/7), dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan menaiki pesawat, yuk simak aturan dan syarat berlaku naik pesawat 2023 berikut ini.
Melansir situs maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat naik pesawat terbaru berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023:
Aplikasi SATUSEHAT adalah aplikasi layanan kesehatan resmi dari Kemenkes yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Aplikasi ini diluncurkan pada 1 Maret 2023 lalu menggantikan aplikasi PeduliLindungi.
KOMENTAR
Latest Comment