31 Januari 2023 07:12
Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/2/2019). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Calon mempelai yang hendak menikah harus mengetahui syarat-syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut dikarenakan pernikahan yang sah menurut agama dan negara adalah pernikahan yang sesuai aturan agama dan tercatat oleh negara.
Persyaratan nikah di KUA terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Pada peraturan tersebut tertuang daftar berkas yang harus dikumpulkan seperti dokumen data diri dan lain sebagainya. Berikut ini merupakan syarat yang perlu disiapkan pasangan yang hendak menikah.
Dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, terdapat dokumen persyaratan yang harus dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pasangan suami-istri.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, terdapat dua jenis biaya nikah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa nikah/rujuk ditentukan sebagai berikut:
Demikian informasi seputar syarat nikah di KUA tahun 2023 yang patut diketahui pasangan yang hendak menikah. Pastikan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sebelum datang ke KUA.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya