Syarat Nikah di KUA dan Biayanya Terbaru yang Harus Diketahui

24 Nov 2023 13:11 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/2/2019). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Calon mempelai yang hendak menikah harus mengetahui syarat-syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Hal tersebut dikarenakan pernikahan yang sah menurut agama dan negara adalah pernikahan yang sesuai aturan agama dan tercatat oleh negara. 

Persyaratan nikah di KUA terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. 

Pada peraturan tersebut tertuang daftar berkas yang harus dikumpulkan seperti dokumen data diri dan lain sebagainya. Berikut ini merupakan syarat yang perlu disiapkan pasangan yang hendak menikah.

Syarat nikah di KUA

Dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, terdapat dokumen persyaratan yang harus dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh calon pasangan suami-istri.

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya,
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000,
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Biaya nikah di KUA

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, terdapat dua jenis biaya nikah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa nikah/rujuk ditentukan sebagai berikut:

  1. Dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai biaya Rp0,- (gratis),
  2. Dilakukan di luar kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja dikenai biaya Rp 600.000. 

Demikian informasi seputar syarat nikah di KUA tahun 2023 yang patut diketahui pasangan yang hendak menikah. Pastikan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sebelum datang ke KUA.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER