Cara Perpanjang SKCK Terbaru Lengkap Dengan Syaratnya

3 Oct 2024 22:35 WIB

thumbnail-article

Seseorang yang tengah mengurus SKCK. Sumber: Antara. .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Tahukah Anda soal syarat perpanjang SKCK? Apakah SKCK Anda akan segera habis masa berlakunya? Jangan khawatir, perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, polda, hingga Mabes Polri.

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen resmi yang membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

SKCK diperlukan sebagai syarat dalam berbagai hal, termasuk melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lain sebagainya.

Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika SKCK Anda masih aktif namun mendekati batas masa berlakunya, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK. Lalu apa saja syarat perpanjang SKCK?

Syarat Perpanjang SKCK

  1.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  2.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
  3.   Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, dapat menggunakan ijazah terakhir sebagai pengganti.
  4.   Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Langkah-langkah Perpanjangan SKCK

  1. Datang ke Kantor Kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  2. Menuju loket pelayanan SKCK di kantor tersebut.
  3. Jelaskan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan SKCK.
  4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK untuk diverifikasi. Jika dokumen lengkap, akan segera diproses. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Anda.
  5. Setelah dokumen persyaratan lengkap, petugas akan melakukan pengambilan rumus sidik jari.
  6. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
  7. Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang akan dilakukan.
  8. Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan kepada pemohon.

Terkait biaya perpanjangan SKCK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30 ribu.

Biaya ini harus disetorkan ke kas negara setiap harinya. Baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, biayanya sama.

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai syarat perpanjang SKCK beserta proses dan kisaran biayanya.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER