30 November 2023 12:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Tahukah Anda soal syarat perpanjang SKCK? Apakah SKCK Anda akan segera habis masa berlakunya? Jangan khawatir, perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, polda, hingga Mabes Polri.
SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen resmi yang membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
SKCK diperlukan sebagai syarat dalam berbagai hal, termasuk melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lain sebagainya.
Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika SKCK Anda masih aktif namun mendekati batas masa berlakunya, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK. Lalu apa saja syarat perpanjang SKCK?
Syarat Perpanjang SKCK
Langkah-langkah Perpanjangan SKCK
Terkait biaya perpanjangan SKCK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30 ribu.
Biaya ini harus disetorkan ke kas negara setiap harinya. Baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, biayanya sama.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai syarat perpanjang SKCK beserta proses dan kisaran biayanya.
KOMENTAR
Latest Comment