24 Mei 2023 11:05 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Istilah kasasi belakangan ini ramai diberitakan, mulai dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo hingga kasus anak AG yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora. Apa itu kasasi?
Kasasi adalah salah satu tahapan dalam persidangan yang diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam sebuah kasus.
Kasasi termasuk dalam hak terdakwa dan untuk melakukannya perlu memerhatikan syarat agar permohonan kasasi dapat berpeluang dikabulkan Mahkamah Agung.
Berikut adalah penjelasan mengenai definisi dan syarat pengajuan kasasi dalam persidangan.
Kasasi adalah upaya hukum yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum apabila merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan Tinggi (vonis banding) yang dijatuhkan kepadanya.
Kasasi termasuk hak terdakwa dan penuntut umum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa ulang putusan perkara pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa:
Dasar hukum pengajuan kasasi ini diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi demikian:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Syarat formal pengajuan kasasi adalah sebagai berikut:
Isi bundel A adalah surat-surat gugatan dan semua kegiatan atau proses pemeriksaan perkara. Sedangkan untuk isi bundel B adalah sebagai berikut:
Berdasar Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, MA menerima permohonan kasasi sebanyak 18.454 perkara. Jumlahnya mengalami peningkatan sebanyak 34,92 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, dari angka tersebut hanya 2.208 perkara (11,92 persen) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Jumlah lainnya yaitu 4.617 perkara (24,92 persen) diputus dengan Tolak Perbaikan, sedangkan 11.706 perkara (63,17 persen) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penolakan pengajuan kasasi ini karena Mahkamah Agung “sependapat” dengan konstruksi penerapan judex factie yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.
Judex factie sendiri adalah hakim yang memeriksa terbukti atau tidaknya fakta persidangan.
Jika pengajuan kasasi diputus Tolak Perbaikan, artinya Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan membatalkan putusan yang diajukan kasasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 30 UU MA. Namun, tetap ada amar dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki.
Dengan begitu, terdakwa atau penuntut umum harus benar-benar mempertimbangkan sebelum mengajukan kasasi.
Pastikan bahwa pengajuan kasasi tersebut memiliki alasan hukum yang kuat untuk membatalkan banding, bukan hanya sekadar coba-coba.
KOMENTAR
Latest Comment