Apa Itu Kasasi: Definisi, Syarat Pengajuan, Hingga Peluang Dikabulkan Mahkamah Agung

24 May 2023 11:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi persidangan, kasasi adalah salah satu tahap dalam sidang. (Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Istilah kasasi belakangan ini ramai diberitakan, mulai dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo hingga kasus anak AG yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora. Apa itu kasasi?

Kasasi adalah salah satu tahapan dalam persidangan yang diajukan oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam sebuah kasus.

Kasasi termasuk dalam hak terdakwa dan untuk melakukannya perlu memerhatikan syarat agar permohonan kasasi dapat berpeluang dikabulkan Mahkamah Agung.

Berikut adalah penjelasan mengenai definisi dan syarat pengajuan kasasi dalam persidangan.

Definisi kasasi

Kasasi adalah upaya hukum yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum apabila merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan Tinggi (vonis banding) yang dijatuhkan kepadanya. 

Kasasi termasuk hak terdakwa dan penuntut umum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa ulang putusan perkara pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa:

  • Melampaui batas kewenangan yang ditentukan perundang-undangan.
  • Penerapan tidak tepat atau keliru.
  • Melanggar hukum yang berlaku.
  • Tidak memenuhi syarat perundang-undangan.

Dasar hukum pengajuan kasasi ini diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi demikian:

“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Syarat mengajukan kasasi

Syarat formal pengajuan kasasi adalah sebagai berikut:

  • Diajukan maksimal 14 hari setelah putusan atau vonis dibacakan. Jika melewati tenggat waktu, maka terdakwa atau penuntut umum dianggap menerima vonis yang sudah dijatuhkan.
  • Pernyataan kasasi diterima apabila panjar biaya perkara yang ditaksir dalam SKUM meja pertama sudah lunas dibayar.
  • Jika biaya sudah lunas dibayar, pengadilan wajib membuat akta pernyataan kasasi dan mencatat permohonan kasasi dalam register induk perkara perdata dan register kasasi perkara perdata.
  • Akta pernyataan permohonan kasasi dalam waktu 14 hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima kepaniteraan pengadilan.
  • Tanggal penerimaan memori kasasi harus dicatat dalam surat keterangan panitera yang sudah ditandatangani.
  • Jawaban kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 hari sesudah disampaikan memori kasasi dan sudah diterima bagan kepaniteraan pengadilan untuk disampaikan kepada lawannya.
  • 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara berupa bundel A dan B sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

Isi bundel A adalah surat-surat gugatan dan semua kegiatan atau proses pemeriksaan perkara. Sedangkan untuk isi bundel B adalah sebagai berikut:

  • Relaas pemberitahuan isi putusan banding kepada dua pihak yang berperkara,
  • Akta permohonan kasasi,
  • Surat kuasa khusus dan pemohon kasasi,
  • Tanda terima permohonan kasasi,
  • Relaas pemberitahuan memori kasasi dan kontra memori kasasi,
  • Relaas inzage yang memberi kesempatan para pihak salinan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi,
  • Tanda bukti setor biaya sah yang dikeluarkan oleh bank.

Mayoritas pengajuan kasasi ditolak

Berdasar Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, MA menerima permohonan kasasi sebanyak 18.454 perkara. Jumlahnya mengalami peningkatan sebanyak 34,92 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, dari angka tersebut hanya 2.208 perkara (11,92 persen) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Jumlah lainnya yaitu  4.617 perkara (24,92 persen) diputus dengan Tolak Perbaikan, sedangkan 11.706 perkara (63,17 persen) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Penolakan pengajuan kasasi ini karena Mahkamah Agung “sependapat” dengan konstruksi penerapan judex factie yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya. 

Judex factie sendiri adalah hakim yang memeriksa terbukti atau tidaknya fakta persidangan.

Jika pengajuan kasasi diputus Tolak Perbaikan, artinya Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan membatalkan putusan yang diajukan kasasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 30 UU MA. Namun, tetap ada amar dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki.

Dengan begitu, terdakwa atau penuntut umum harus benar-benar mempertimbangkan sebelum mengajukan kasasi. 

Pastikan bahwa pengajuan kasasi tersebut memiliki alasan hukum yang kuat untuk membatalkan banding, bukan hanya sekadar coba-coba.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER