Syarat Wajib Haji Menurut Syariat Islam, Salah Satunya Berakal

23 May 2023 21:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi jemaah haji yang telah memenuhi syarat wajib haji. (sumber: Pexels/Konevi)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Syarat wajib haji merupakan hal yang perlu dipenuhi oleh umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji sebagai penyempurna rukun Islam yang kelima.

Terdapat banyak versi ulama yang menjelaskan syarat wajib haji, namun poin-poin di dalamnya hampir sama meskipun cara penyampaiannya berbeda.

Melansir NU Online, terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi sehingga orang tersebut memiliki kewajiban dalam berhaji.

Syarat tersebut mengutip dari kitab Kifayatul Akhyar sebagai berikut.

وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير

Artinya, “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, balig, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji.”

Sementara dalam keterangan lain, Sayyid Usman bin Yahya dalam buku Manasik Haji dan Umroh menyebut ada enam syarat wajib haji.

Keenam syarat menurut Sayyid Usman tersebut adalah Islam, balig, aqil, merdeka, masuk waktu haji, dan mengetahui perbuatan haji.

Syarat Wajib Haji

Berdasarkan dua pendapat di atas terdapat beberapa syarat yang wajib ditunaikan, jika syarat tersebut tidak dapat terpenuhi maka gugurlah kewajiban hajinya.

Berikut adalah syarat wajib haji yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji.

1. Islam

Syarat wajib haji yang paling utama adalah beragama Islam. Beragama Islam menjadi syarat paling dasar dalam pelaksanaan ibadah haji.

Ibadah haji akan dianggap tidak sah apabila dikerjakan oleh orang yang tidak beragama Islam, walaupun seluruh rangkaiannya dijalankan.

2. Balig

Syarat wajib selanjutnya adalah balig atau telah mencapai kedewasaan atau cukup umur sesuai syariat.

Akan tetapi, jika seorang anak kecil yang belum balig menjalankan haji, ibadahnya masih tetap dinilai pahala selama memenuhi rukun dan syarat haji yang lainnya.

Walaupun, pahala haji yang dikerjakan anak kecil tersebut tidak cukup untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima.

3. Berakal

Aqil atau berakal merupakan syarat wajib haji yang ketiga. Berakal di sini bermakna masih memiliki kesehatan akal baik itu secara jasmani maupun rohani.

Sementara bagi orang yang sudah kehilangan akal atau gila, sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. 

Penjelasan tersebut merujuk hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّابِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ ، وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya, "Pena diangkat dari tiga orang, yakni dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia berakal." (HR. Tirmidzi).

4. Merdeka, bukan hamba sahaya

Merdeka dalam pengertian ini orang yang telah memiliki kuasa akan dirinya sendiri. 

Walaupun saat ini perbudakan sudah tidak ada lagi, Islam mengatur bahwa para budak beragama Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.

5. Memiliki bekal dan mampu (istitha’ah)

Syarat wajib yang kelima adalah memiliki bekal dan mampu. Mampu disini adalah mampu membayar biaya keberangkatan haji hingga kepulangan haji.

Kemampuan dalam berhaji ini telah Allah Swt. jelaskan dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang berbunyi:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ

Artinya. “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER