Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Status Penerimaan PIP Kemdikbudristek 2023

6 Dec 2023 12:12 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar laman PIP di website Kemdikbudristek. Sumber: pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Melalui PIP, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada siswa yang membutuhkan. Berikut syarat dan cara cek status penerimaan PIP Kemdikbudristek.

PIP dilaksanakan bertujuan untuk memberi dukungan pendidikan kepada anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Hal ini sekaligus mencegah anak putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan yang berkualitas.

Bulan Desember ini adalah tahap ketiga dari pencairan PIP tahun 2023. Nominal bantuannya pun beragam menyesuaikan jenjang pendidikan. Berikut nominal bantuan PIP Kemdikbudristek:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil Rp225.000 per tahun).
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil Rp375.000 per tahun).
  • SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun (kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil Rp500.000 per tahun).

Lantas, apa saja persyaratan dan cara mengecek status penerima PIP Kemdikbudristek? Simak penjelasan berikut ini.

Syarat penerima PIP Kemdikbud

Syarat menerima PIP Kemdikbud adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berikut syarat lainnya untuk menjadi penerima PIP:

  • Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Siswa terdampak bencana alam.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Siswa menjadi peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal.

Siswa bisa mengajukan permohonan PIP melalui lembaga pendidikan atau sekolah. Caranya cukup dengan menyertakan dokumen rapor, NIK dan NISN, KTP orang tua atau wali, dan dokumen pendukung lainnya. Semua bisa diajukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara cek status penerima PIP Kemdikbud

Berikut cara cek status penerima PIP Kemdikbudristek 2023:

  • Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NIK dan NISN.
  • Lakukan verifikasi dengan kode keamanan.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan.

Jika status SK Pemberian aktif, berarti siswa telah menerima uang bantuan PIP yang ditransfer di rekening BNI atau BRI.

Demikian nominal bantuan, syarat, dan cara mengecek status penerima Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek 2023. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER