Sejak April 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah memulai program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Kementerian ESDM menargetkan sebanyak 50.000 sepeda motor dikonversi menjadi motor listrik hingga akhir 2023 mendatang.
Target tersebut direncanakan akan ditambah menjadi 150.000 unit pada 2024 mendatang.
Selama periode program tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat yang melakukan konversi.
Besaran subsidi yang didapatkan ialah Rp7 juta yang akan disalurkan secara langsung kepada bengkel rekanan tempat konversi dilakukan.
Menukil Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai disebutkan biaya konversi dapat mencapai Rp17 juta.
Masyarakat yang hendak mengikuti program tersebut diharuskan untuk mendaftarkan sepeda motornya terlebih dahulu melalui situs Kementerian ESDM.
Nantinya, konversi akan dilakukan dengan cara mengganti mesin berbasi BBM dengan mesin bertenaga listrik.
Proses konversi motor BBM ke motor listrik bersubsidi hanya dapat dilakukan di bengkel rekanan Kementerian ESDM yang telah tersertifikasi.
Untuk mengetahui bengkel rekanan tersebut, masyarakat dapat mengakses laman https://ebtke.esdm.go.id/konversi/.
Syarat konversi motor BBM ke motor listrik
Untuk mendapatkan subsidi senilai Rp7 juta, motor yang hendak dikonversi harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Kapasitas mesin berkisar 110 cc hingga 150 cc.
- Kondisi layak jalan.
- Kondisi kendaraan lengkap sesuai persyaratan keselamatan yang diatur dalam UU.
- Pajak kendaraan masih hidup, ditunjukkan dengan STNK.
- Identitas pemohon konversi dan pemilik kendaran di BPKB dan STNK sama.
- Menandatangi surat kesediaan melakukan konversi.
Proses konversi motor BBM ke motor listrik
Untuk mengikuti program subsidi konversi motor listrik, berikut tahapan yang akan dilalui pemilik motor BBM yang dikonversi:
- Pemilik motor mengisi formulir pendaftaran daring melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi (bisa juga mendaftar langsung di bengkel rekanan tersertifikasi).
- Bengkel akan mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat kendaraan seperti sesuai/tidaknya KTP dengan STNK dan BPKB, serta nomor mesin dan nomor rangka.
- Pemilik motor dan pihak bengkel melakukan persetujuan besaran biaya konversi.
- Pemilik motor menandatangani surat kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel memulai proses konversi motor BBM ke listrik.
- Motor hasil konversi akan diuji kelayakan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
- Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan SUT dan SRUT.
- Kementerian ESDM mengecek ketersesuaian hasil konversi dengan kelengkapan surat kendaraan setelah konversi.
- Motor yang sudah dikonversi dikembalikan ke pemilik.
