Apa Saja Barang yang Dikenakan Bea Cukai?

25 Jun 2023 11:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi catatan pajak. Sumber: Pexel.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Bea dan cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu dalam kegiatan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor. 

Meski sering disandingkan, istilah bea dan cukai memiliki pengertian yang berbeda. Bea adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan atas barang atau komoditas yang erat kaitannya dengan kegiatan ekspor dan impor. 

Bea dibedakan menjadi dua jenis yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk diberlakukan untuk barang-barang impor, sementara bea keluar diberlakukan atas barang-barang ekspor.

Berbeda dengan bea, cukai merupakan pungutan yang diberlakukan terhadap barang-barang dengan karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang (UU) terkait cukai. 

Karakter khusus yang dimaksud adalah barang yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang-barang yang dikenai cukai mempunyai sifat dan karakteristik sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang-barang yang dikenai cukai

Adapun barang-barang yang dikenai cukai atau disebut Barang Kena Cukai terdiri dari:

  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Etil alkohol atau etanol

Etil alkohol atau yang juga disebut etanol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol merupakan cairan yang mudah menguap, terbakar, dan tidak berwarna. 

Etil alkohol biasa digunakan untuk bahan baku pembuatan minuman beralkohol , spiritus bakar, obat-obatan, campuran cat, dan cairan disinfektan. 

Tarif cukai yang dikenakan untuk etil alkohol atau etanol dengan kadar 5 (lima) persen yaitu mulai kisaran Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter.

Minuman yang mengandung etil alkohol

Tarif cukai yang dikenakan atas minuman yang mengandung etil alkohol dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu:

  • Golongan A untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebesar 5 (lima) persen
  • Golongan B untuk minuman yang mengandung kadar etill alkohol dengan kadar alkohol sebesar lebih dari 5 (lima) persen sampai 20 (dua puluh) persen.
  • Golongan C untuk minuman yang mengandung kadar etil alkohol dengan kadar alkohol sebesar lebih dari 205 (dua ratus lima) persen.

Hasil tembakau

Hasil tembakau yang dikenai cukai termasuk rokok, cerutu, sigaret, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selain itu, cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung esens atau konsentrat tembakau juga termasuk ke dalam jenis barang yang dikenai cukai.

Besaran tarif cukai yang dikenakan atas hasil tembakau didasarkan pada:

  • Jenis dari hasil tembakau.
  • Golongan perusahaan.
  • Batasan dari Harga Jual Eceran (HJE) per batang atau gram.

Untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukai yang ditetapkan yaitu sebesar 57 (lima puluh tujuh) persen dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER