Tata Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian Siapkan Dokumen Ini

29 November 2023 12:11 WIB

Narasi TV

Contoh akta kematian. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Akta kematian adalah dokumen resmi yang perlu diurus ketika anggota keluarga meninggal. Ini adalah bukti tertulis bahwa seseorang telah meninggal, diterbitkan oleh negara sebagai pengakuan resmi.

Mengurus akta kematian menjadi langkah penting untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kematian seseorang dan memenuhi berbagai keperluan administratif.

Dalam artikel ini, akan membahas segala hal tentang akta kematian, termasuk pentingnya mengurusnya dan prosedur serta persyaratan yang diperlukan.

Pentingnya mengurus akta kematian

Dalam menghadapi duka yang menyertai kehilangan seorang anggota keluarga, penting bagi keluarga yang ditinggalkan untuk tidak mengabaikan dokumen kependudukan, seperti akta kematian.

Meskipun yang bersangkutan telah meninggal, melaporkan dan membuat pernyataan tertulis tentang kematian itu sangat penting. Berikut adalah beberapa manfaat dari mengurus akta kematian:

  • Klaim asuransi: Memudahkan proses klaim asuransi jiwa jika almarhum membayar premi saat masih hidup.
  • Pemisahan aset: Memberikan kejelasan tentang ahli waris, terutama jika almarhum memiliki aset keuangan di bank atau institusi lain.
  • Pensiun dan taspen: Sebagai syarat untuk memproses dana pensiun atau tunjangan pensiun (Taspen).
  • Pencegahan kejahatan identitas: Mencegah penyalahgunaan identitas orang yang telah meninggal.
  • Tunjangan kecelakaan: Sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan kecelakaan jika kematian terkait dengan kecelakaan.
  • Tunjangan duda atau janda PNS: Untuk PNS yang meninggal sebelum masa pensiun, akta kematian diperlukan sebagai syarat bagi suami atau istri yang masih hidup.
  • Pernikahan kembali: Sebagai syarat untuk suami atau istri yang ditinggalkan yang ingin menikah kembali.
  • Data penduduk: Memberikan data akurat tentang jumlah penduduk, penting sebagai dasar acuan data kependudukan saat pemilihan umum.
  • Data statistik pemerintah: Bagi pemerintah, akta kematian dan data yang terkait penting sebagai statistik untuk memonitor penyebab kematian, angka harapan hidup, dan penetapan kebijakan pembangunan.

Persyaratan mengurus akta kematian

  • Sebelum mengurus akta kematian, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
  • Mengisi formulir akta kematian (F-2.28 dan F-2.29).
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Dokter.
  • Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang meninggal.
  • Fotokopi surat kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
  • Fotokopi KTP pelapor dan dua saksi yang berusia minimal 21 tahun.
  • Surat kuasa jika dilaporkan oleh orang lain/kepala lingkungan/kepala dusun.

Jika kematian terjadi di luar negeri, persyaratan tambahan melibatkan Akta Kematian dari Dinas Catatan Sipil Luar Negeri, Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Kedubes, dan fotokopi KK serta KTP (untuk WNI).

Cara mengurus akta kematian

  • Prosedur mengurus akta kematian dapat bervariasi di setiap daerah. Namun, secara umum, langkah-langkahnya melibatkan:
  • Melaporkan kematian kepada kelurahan/kantor desa.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan.
  • Memperoleh surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Mengunduh atau mengambil formulir F-2.28 dan F-2.29 dari Disdukcapil setempat.
  • Mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen ke bagian pendaftaran akta.
  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan penyerahan ke bagian sensus administrasi penduduk.
  • Proses penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil, biasanya dalam waktu 2-14 hari.

Penting untuk memeriksa prosedur yang berlaku di daerah Anda dan dapat menggunakan situs Sistem Informasi Pelayanan Publik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur setempat untuk kelancaran proses pengurusan akta kematian.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR