Hukum nikah siri masih menjadi perdebatan di kalangan Masyarakat, lantaran terkesan dilakukan diam-diam dan tertutup.
Lantas bagaimana hukum nikah siri menurut agama Islam? Apakah sah dan seperti apa tata cara dan syarat nikahnya?
Syarat dan tata cara nikah siri
Nikah siri sendiri biasanya dilakukan oleh umat Islam. Namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya.
Bagi mempelai laki-laki, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan nikah siri adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Berjenis kelamin laki-laki.
- Tidak melakukan nikah siri secara terpaksa.
- Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya.
- Calon istri yang akan dinikahi bukan termasuk dalam mahramnya.
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.
Sementara bagi mempelai perempuan, syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan nikah siri adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Memiliki jenis kelamin perempuan.
- Mendapatkan izin nikah dari wali sahnya.
- Bukanlah seorang istri dan tidak dalam masa iddah.
- Calon suami yang akan dinikahi bukan termasuk mahramnya.
- Pernikahan siri dilakukan bukan dalam masa umrah atau ihram.
Tata cara nikah siri
Pernikahan secara siri dilakukan dengan tata cara berbeda dari pernikahan pada umumnya, meskipun tahapan-tahapan utamanya tetap sama dengan syariat pernikahan dalam Islam pada umumnya.
Perbedaan utama pernikahan secara siri dan tidak adalah pada pencatatan pernikahan di instansi pemerintah.
Tak seperti pernikahan pada umumnya yang harus memenuhi syarat administrasi di instansi negara, pernikahan siri biasanya dilakukan tanpa hal tersebut.
Tata cara pernikahan siri pun terbilang sederhana, yakni sebagai berikut:
- Mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan.
- Ada dua orang dewasa yang bisa dijadikan sebagai saksi.
- Menyiapkan mahar atau mas kawin untuk menjalankan ijab kabul.
- Mendatangi pemuka agama atau penghulu untuk menjalankan ijab kabul.
Hukum nikah siri menurut Islam
Mengutip laman NU Online, berdasarkan pendapat Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi, nikah siri sah dilakukan menurut syariat Islam, namun status pernikahannya masih ilegal secara kewarganegaraan.
Dengan kata lain pernikahannya secara agama sah namun perkawinan tersebut tidak diakui secara hukum negara.
Hal tersebut nantinya akan berdampak pada hak-hak anak di depan hukum yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
Oleh karenanya, pernikahan yang dilakukan secara siri haruslah dicatatkan ke Kantor Urusan Agama setempat dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Risiko nikah siri bagi perempuan
Banyak kalangan yang menolak dengan praktik nikah siri, hal ini lantaran dapat merugikan pihak perempuan.
Melansir laman resmi DP3AK Provinsi Jawa Timur, berikut beberapa risiko nikah siri bagi mempelai perempuan:.
- Perkawinan yang tidak tercatat di KUA bisa jadi akan menimbulkan kerugian di kemudian hari bagi pihak istri dan anak yang lahir dari perkawinan siri. Karena tidak tercatat, maka apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka posisi perempuan dan anak tersebut menjadi lemah, karena tidak ada bukti tertulis yang diakui oleh negara tentang pernikahannya.
- Ketiadaan bukti nikah (buku nikah) membuat posisi perempuan dan anak menjadi sangat riskan, mengingat kasus penelantaran sangat banyak terjadi dengan alasan laki-laki tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan nafkah kepada anak istri hasil dari pernikahan siri.
- Nikah siri memberikan dampak salah satunya yaitu status anak disamakan dengan status anak luar nikah. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah secara negara hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan begitu dalam akta kelahiran yang tercantum hanya nama ibu.
- Tidak hanya soal nafkah, pasangan dan anak dari hasil pernikahan siri tidak mempunyai kedudukan yang sah dimata hukum untuk memperoleh waris. Berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU perkawinan juncto pasal 100 Kompilasi hukum islam, tidak berhak mewarisi dari ayahnya, sebab anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
