Status Anak dalam Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak?

26 Jul 2023 14:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pernikahan beda agama. (Sumber: Pexels/Emma Bauso)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Status anak dalam pernikahan beda agama banyak dipertanyakan usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang melarang seluruh pengadilan di Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi salinan beleid poin nomor dua yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

SEMA tersebut diterbitkan MA tak lama setelah Wakil Ketua MRI RI Yandi Susanto meminta MA untuk membatalkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama pada pertengahan Juli lalu.

"Saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri pada Selasa (11/07/2023), dikutip dari Antara.

Mengenai SEMA tersebut, Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menyatakan bahwa dengan adanya SEMA maka PN mempunyai legitimasi untuk menolak permohonan pernikahan beda agama.

“Dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti sudah tidak boleh lagi ke depan untuk ditetapkan [pernikahan beda agama]. Artinya MA memberikan legitimasi terhadap pendapat bahwa perbedaan, perkawinan beda agama itu tidak boleh dicatatkan," kata Ma’ruf, dikutip dari akun YouTube Wakil Presiden Indonesia.

Status anak di pernikahan beda agama yang sudah terlanjur

Sebelum dikeluarkannya SEMA, status anak dari pernikahan beda agama dinyatakan sah secara hukum dan diakui di pengadilan selama terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menyatakan bahwa legitimasi keabsahan anak dari pernikahan beda agama di mata hukum ditandai dengan akta kelahiran.

"Jika orang tua tidak bisa menunjukkan akta perkawinan, maka akan disiapkan akta anak seorang ibu," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Benny menuturkan bahwa selama ini Dukcapil akan melayani pencatatan pernikahan beda agama beserta pembuatan akta kelahiran apabila perkawinan telah disetujui Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, dengan adanya SEMA terbaru tentang pernikahan beda agama, belum ada aturan baru mengenai pelayanan tersebut.

Mengenai status anak dari pernikahan beda agama, Ma’ruf Amin menyatakan akan meminta MA untuk menetapkan status kewarganegaraan bagi anak dari orang tua yang menikah beda agama.

"Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak MA untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan. Itu nanti kita seperti apa,” terang Ma'ruf Amin dalam keterangannya yang dilansir dari YouTube Wakil Presiden Indonesia pada Senin, (24/07).

Status anak dari pernikahan beda agama dalam Islam

Melansir laman resmi MUI, Islam cenderung melarang pernikahan beda agama dilakukan.

Akan tetapi, anak dari pernikahan beda agama tidak menjadi soal dalam Islam.

Hal tersebut dikarenakan syariat Islam yang memandang bahwa anak yang lahir dari ras, agama, golongan, dan suku manapun pada dasarnya terlahir dalam keadaan fitrah.

Hal tersebut sebagaimana telah diterangkan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad saw. berikut:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

Artinya, “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER