Teganya Tersangka Korupsi di Ditjen Perkeretaapian: Biaya Perbaikan Rel Disunat Abaikan Keselamatan Masyarakat

17 April 2023 23:04 WIB

Narasi TV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Perkeretaapian membuktikan betapa para koruptor sama sekali tidak peduli dengan keselamatan masyarakat.
 
Betapa tidak sumber anggaran yang dijadikan bahan bancakan para tersangka disunat dari biaya pembangunan dan perbaikan rel kereta yang diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022.
 
Apa saja fakta-fakta yang berhasil diungkap KPK dalam kasus ini?

Merugikan Negara dan Membahayakan Keselamatan Masyarakat

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi pers, Kamis (13/4/2023) menyampaikan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bukan hanya merugikan negara, namun juga berpotensi masyarakat sebagai pengguna transportasi massal.
 
"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Johanis kepada wartawan.

Johanis prihatin dengan perilaku para tersangka yang tega menyunat anggaran proyek pembangunan jalur kereta api. Sebab menurutnya proyek ini merupakan penopang moda angkutan umum.
 
Dia mengatakan prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.
 
"KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Proyek-Proyek yang Diduga Dikorupsi

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 di sejumlah tempat:
 
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
 
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis.
Sita Uang Tunai Rp5,6 Miliar
Usai menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian penyidik KPK menyita uang tunai Rp5,6 miliar.
 
"Dalam rangkaian penggeledahan dimaksud diamankan bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan 274 ribu dolar AS atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Antara di Jakarta, Senin (7/4/2023).
 
Lokasi yang digeledah penyidik antara lain:
 
  • Kantor Kementerian Perhubungan.
  • Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
  • Kediaman para tersangka.
  • Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Dalam penggeledehan penyidik KPK juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian," ujarnya.

Ali mengatakan proses penggeledahan akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

Para Tersangka

Operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dari Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta.
 
Empat pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni:
  • Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN).
  • Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).
  • Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS).
  • VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni:

  • Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO).
  • Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).
  • PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF).
  • PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD).
  • PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Untuk kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR