Tegas Presiden Jokowi Dukung KPU Lakukan Banding atas Putusan PN Jakpus

7 Mar 2023 20:03 WIB

thumbnail-article

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada pers. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara terkait putusan kontroversi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu 2024. Presiden dengan tegas memberi dukungan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas putusan yang cukup kontroversial tersebut.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu (keputusan PN Pusat) sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," ucap Presiden Joko Widodo kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Senin (06/03/2023).

Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen ingin tahapan pemilu berjalan dengan baik, termasuk anggaran yang disiapkan.

Pada kesempatan sebelumnya, Kamis (02/03/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU. Dalam sidang tersebut menghasilkan PN Jakpus memberikan hukuman kepada KPU untuk melakukan penundaan pemilu.

Bermula dari gugatan Partai Prima

Putusan tersebut berawal dari adanya gugatan perdata terhadap KPU yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh keputusan KPU pada saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU pada saat penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Pada verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Kendati demikian mereka melayangkan gugatan yang kemudian disetujui oleh PN Jakpus.

Bahkan usai dicermati dan dipelajari ulang oleh pihak Partai Prima, jenis dokumen yang dinyatakan TMS sebelumnya oleh KPU ternyata juga dianggap telah memenuhi syarat oleh KPU. Hanya saja ditemukan sebagian kecil permasalahan dalam dokumen tersebut.

Demikian informasi seputar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan dukungan terhadap KPU untuk melayangkan banding atas putusan kontroversi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu 2024. Dengan tegas Presiden mengungkapkan jika pemerintah tetap berkomitmen agar tahapan pemilu berjalan dengan baik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER