Telkomsel, Telegram, Whatsapp Absen dan Tidak Siap Hadapi Sidang Kasus Peretasan Jurnalis di PN Jakarta Selatan

30 May 2023 10:05 WIB

thumbnail-article

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ Antara

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Ramadhan Yahya

Para tergugat dan turut tergugat dalam kasus peretasan jurnalis Narasi dua kali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran mereka membuat majelis hakim menangguhkan jalannya persidangan untuk kali kedua.

Sidang pertama seharusnya digelar 8 Mei 2023, namun pihak tergugat yakni Telkomsel dan pihak turut tergugat yakni Whatsaap dan Telegram mangkir dari pemanggilan sidang tanpa alasan.

Selanjutnya pada agenda sidang kedua yakni 29 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Telkomsel selaku tergugat tidak menghadiri persidangan lantaran kuasa hukum yang mereka kirim tidak membawa surat resmi penugasan dari perusahaan.

Dua turut tergugat yakni Telegram dan Whatsapp juga tak menghadiri persidangan.

VP Corporate Communication Saki Bramantyo mengakui bahwa dalam pemanggilan sidang kedua majelis hakim tidak menganggap mereka hadir lantaran kuasa hukum tidak membawa surat kuasa dari perusahaan.

“Tadi tim legal kami sudah update, tadi sudah saya konfirmasi, katanya kuasa hukum kami sudah datang ke persidangan. Akan tetapi oleh pengadilan dianggap tidak datang, karena surat kuasanya belum kami turunkan,” kata Saki kepada Narasi, Selasa (30/5/2023).

M. Al Ayyubi,  Kuasa hukum jurnalis Narasi dari Haris Azhar Law and Office menyesalkan ketidakprofesionalan tergugat dan turut tergugat yang mengabaikan sekaligus tidak siap menghadapi panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menyayangkan sikap dari tergugat maupun juga turut tergugat yang tidak mengindahkan pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menghadiri panggilan atau sidang yang di mana sebenarnya secara hukum merupakan hal penting dihadiri,” kata Yubi kepada Narasi.

Yubi menilai ketidakhadiran tergugat dan para turut tergugat merupakan sikap meremehkan persidangan. Padahal, persidangan merupakan bagian dari proses penegakkan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dialami wartawan.

“Ketidakhadiran mereka menunjukkan kecurigaan kami bahwa memang ada hal-hal yang ditutupi, yang ditakuti oleh pihak tergugat maupun turut tergugat untuk mengungkap semua dugaan-dugaan kami, terkait perbuatan melawan hukum yang mereka lakuka,” ujar Ayyubi.

Ayyubi menyampaikan pihaknya akan mengajukan putusan verstek kepada majelis hakim apabila pihak tergugat maupun turut tergugat tidak menghadiri pemanggilan sidang ketiga.

“Kami akan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek namanya, untuk melanjutkan persidangan tanpa dihadiri oleh pihak tergugat maupun turut tergugat,” tegasnya.

Yubi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberi ruang terhadap berbagai bentuk pengabaian persidangan.

“Jadi kami meminta kepada majelis hakim, ya, jangan tunduk, jangan mengalah, jangan memberikan ruang kepada orang-orang yang tidak mengindahkan,” katanya.

Pentingnya Menyelesaikan Kasus Peretasan

Ayyubi mengingatkan kasus peretasan yang dialami jurnalis Narasi penting diselesaikan. Hal ini bukan saja untuk memastikan rasa aman kepada wartawan dalam bekerja namun juga untuk memberi peringatan kepada siapa pun bahwa tidak ada impunitas bagi perbuatan melawan hukum.

“Menjadi penting untuk diselesaikan agar terbuka secara terang, (terkait) ini pelakunya siapa, kenapa bisa seperti ini, apakah kesalahannya ada di pemerintahan. Selain itu juga untuk menjamin keamanan data milik jurnalis maupun para aktivis dalam bekerja,” katanya.

Ayyubi mengatakan kasus peretasan terhadap aktivis dan jurnalis sudah beberapa kali terjadi. Namun proses hukumnya acap kali tidak terselesaikan.

“Maka dari itu kami berharap pengadilan bisa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang demikian ini untuk memberikan pesan kepada oknum-oknum ini bahwa tidak ada ruang bagi mereka, bahwa jurnalis maupun aktivis akan terus melakukan perlawanan terhadap serangan-serangan seperti ini,” tutupnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER