Tersangka Kasus Jaringan Narkoba di Jambi Mengaku Beli Sabu untuk Dijual Kembali

16 Jun 2023 16:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pengangkapan tersangka kasus narkoba. (Sumber: Pexels/kat wilcox)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Tiga tersangka kasus jaringan narkoba antar-kabupaten yang terjadi di Provinsi Jambi kini telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tebo beberapa waktu lalu. 

Bahkan dua tersangka di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sar Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap tiga tersangka kasus jaringan narkoba, yakni Darma Kurnia Dewa (35), Aji Pangestu (27), serta Edi Lasiran (40).

Ipda Ray Faris Midonsa selaku KBO Sat Narkoba Polres Tebo mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka bermula lantaran terdapat laporan dari warga di Desa Suka Maju yang merasa resah atas ulang para tersangka selama ini.

Kendati demikian, pihak kepolisian setempat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Darma Kurnia Dewa, tersangka.

Setelah itu pihak kepolisian berinisiatif untuk melakukan pengembangan yang kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Edi Laksiran dan Aji Pangestu. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

"Ketiga tersangka ini kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Dua orang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu yang ditemukan memang milik mereka," ujarnya dilansir dari tvOnenews.com pada Kamis (15/6/2023).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah  barang bukti yang mencakup 3 paket sabu dengan berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol), 4 unit Hp berbagai merek, uang tunai Rp3.3000.000, 1 buah tas berwarna hitam, dan 1 buah kotak Pomade warna biru.

"Para tersangka beserta sejumlah barang bukti ini sudah diamankan di Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkoba di wilayah Kabupaten Tebo," imbuhnya.

Berdasarkan hasil wawancara terhadap tersangka Dewa, ia mengaku membeli sabu tersebut di wilayah Kabupaten Bungo dan mereka berencana untuk menjualnya kembali di Kabupaten Tebo.

"Kami sudah menjalankan bisnis jual beli narkoba ini selama satu tahun, biasanya kami menjualnya lagi di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," pengakuan Dewa.

Ketiga tersangka saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Demikian informasi seputar tiga tersangka kasus jaringan Narkoba antar Kabupaten yang terjadi di Provinsi Jambi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER