19 Oktober 2022 18:10 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Sejumlah kesaksian dan video yang beredar mengenai tragedi Kanjuruhan memperlihatkan polisi menembakan gas air mata ke tribun penonton.
Tiga personel Polri yang menjadi tersangka kasus Kanjuruhan menjalani rekonstruksi adegan di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Mereka ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (19/10/2022).
Para tersangka memperagakan 30 adegan atas peristiwa yang menewaskan 133 orang dan ratusan luka lainnya usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Irjen Dedi mengatakan rekonstruksi juga menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti.
"Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi," ujar dia.
Rekonstruksi merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Dedi mengatakan rekonstruksi merupakan komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus Kanjuruhan secara akuntabel dan transparan.
"Rekonstruksi ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan dan akuntabel," katanya.
Dedi juga berharap rekonstruksi bisa membantu jaksa dalam melihat peran masing-masing tersangka.
"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas menjadi lebih jelas," ujarnya.
Dari pantauan Antara pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata. Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke "settle ban" atau pinggir lapangan. Padahal, kesaksian suporter Aremania dan sejumlah rekaman video yang beredar menunjukan beberapa gas air mata ditembakan ke arahtribun penonton.
Dedi menilai rekonstruksi didasarkan pada keterangan tersangka. Dia menolak berkomentar lebih jauh dengan dalih hal itu kewenangan penyidik.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," ujarnya.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut jumlah korban dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 712 orang. Para korban terdiri dari 132 orang meninggal dunia (sampai disusunnya laporan TGIPF), 96 luka berat, dan 484 luka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
KOMENTAR
Latest Comment