Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Polda Metro Jaya membatalkan tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lulus uji emisi kendaraan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan keputusan pembatalan itu dilakukan karena sanksi tilang dianggap tidak efektif.
Sebagai gantinya, Nurcholis mengatakan pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta untuk melakukan servis di bengkel terpercaya.
Harapannya, hal itu dapat membantu menekan kadar emisi gas buang yang keluar dari kendaraan.
Disambut baik
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyambut baik pembatalan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum uji emisi.
Menurut Edi, penerapan tilang bagi pelanggar yang tidak lolos uji emisi tidak efektif dan bisa menimbulkan kesan bahwa tilang dilakukan karena ada unsur kedekatan antara polisi dengan pemerintah daerah.
"Jangan ada kesan karena kepolisian memiliki hubungan baik dengan pemerintah daerah, lalu kepolisian mengorbankan masyarakat dengan memaksakan tilang. Apalagi Polri sendiri saat ini sudah menerapkan sistem penegakan hukum tilang elektronik atau ETLE," kata Edi seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, solusi paling bijak untuk melakukan uji emisi di Jakarta adalah dengan membangun kerja sama dengan semua pihak, mengedepankan edukasi, memperbanyak penyuluhan dan memberikan teguran simpatik dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pemprov cari alternatif
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mencari alternatif untuk menegakkan aturan uji emisi setelah diberhentikannya sanksi tilang atas kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan pada ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (11/9/2023), seperti dilansir dari Antara.
Heru menyebut pemberian sanksi tilang bukanlah target utama dalam penerapan uji emisi.
Lebih dari itu, kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan dalam rangka mengatasi permasalahan polusi udara.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," pungkas Heru.
KOMENTAR
Latest Comment