Tips Bea Cukai untuk Menghindari Denda Pajak Impor setelah Belanja Online dari Luar Negeri

2 May 2024 10:05 WIB

thumbnail-article

Kantor Bea Cukai. (Sumber: ANTARA/Hanif Nashrullah)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Denda pajak impor setelah belanja online dari luar negeri baru-baru ini menjadi perhatian publik. Hal tersebut terjadi setelah Bea Cukai diketahui memberikan denda kepada salah seorang warganet.

Warganet tersebut kemudian menceritakan pengalamannya mendapat denda pajak impor tersebut, menyebut dirinya harus membayar denda Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp10,3 juta. 

Instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut langsung menanggapi terkait curhatan video pengguna Tik Tok tersebut melalui X Bea Cukai @beacukaiRI.

Pada awalnya mereka menjelaskan bahwa pemilik sepatu menggunakan perusahaan jasa kirim DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$35,37 atau sekitar Rp562.736.

Informasi dari perusahaan jasa ekspedisi tersebut kemudian digunakan Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935.

Bea Cukai kemudian merincikan alasan mengapa biaya denda pajak impor yang perlu dibayarkan mencapai Rp31.800.000. Menurut mereka, selain pajak yang harus dibayar, ternyata pengiriman sepatu tersebut juga dikenakan sanksi administrasi.

“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," twitt mereka lagi.

Tips menghindari denda pajak impor belanja online 

Melalui laman X, Bea Cukai juga membagikan tips menghindari denda pajak impor setelah belanja online dari luar negeri.

“TIPS BUAT KAMU AGAR TERHINDARI DARI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SAAT BELANJA ONLINE DARI LUAR NEGERI!” tulis Bea Cukai.

Tips paling utama, masyarakat yang berbelanja online dari luar negeri harus memberitahu dengan jujur terkait harga, barang yang dibeli, invoice, bukti transaksi, dan juga link website pembelian.

“Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan tentunya mempercepat proses importasi barang,” jelas mereka.

Aturan ini telah ditulis dalam pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang berisi tentang tarif dan nilai pabean dikenakan jika mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan.

Phak Bea Cukai juga mengingatkan jika nilai transaksi yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang, maka beas masuk dan pajak impornya juga terbilang rendah.

Tips menghindari praktik under invoicing

Lebih lanjut Bea Cukai juga menjelaskan jika Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini bertujuan untuk menyelamatkan penerimaan negara dan juga melindungi industri dalam negeri.

“Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing,” terang Bea Cukai di laman X.

Under invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga produk di bawah nilai transaksi seharusnya.

Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah, maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Efeknya, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER