Advertisement

TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Berapa Gaji dan Besar Tunjangannya?

18 June 2025 08:18 WIB

thumbnail-article

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni saat memimpin upacara pembukaan prodi pendidikan pertama Bintara TNI AD TA 2024 di Mako Rindam IX/Udayana, Tabanan, Bali, Jumat (27/9/2024) Sumber: ANTARA/Pande Yudha.

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memulai rekrutmen besar-besaran untuk 24.000 tamtama pada tahun 2025.

Rekrutmen ini bertujuan untuk memperkuat batalion teritorial, sebagai bagian dari upaya mendukung tugas TNI AD dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Melalui program ini, TNI AD tidak hanya mencari prajurit tempur, tetapi juga kandidat yang mampu memberikan kontribusi pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan bangsa.

Fokus utama rekrutmen ini adalah menyiapkan pasukan yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki satuan setingkat batalion.

Ini menjadi penting untuk memberikan dukungan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan seperti bencana alam dan peningkatan ketahanan pangan di tingkat lokal.

Tamtama yang direkrut nanti diharapkan dapat menjalankan peran penting dalam mendukung ketahanan pangan serta memberikan pelayanan di sektor kesehatan dan pertanian. Dengan demikian, mereka tidak hanya berfungsi sebagai aparat keamanan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

Struktur Gaji Tamtama TNI AD

Struktur gaji untuk tamtama TNI AD didasarkan pada pangkat yang mereka sandang. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, dengan penjabaran bahwa gaji awal seorang prajurit dua (prada) berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300. Kenaikan pangkat juga berpengaruh langsung terhadap gaji pokok yang diterima.

Berikut adalah gaji Tamtama TNI AD sesuai pangkat:

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Lainnya

Progresi pangkat prajurit di TNI AD tidak hanya tergantung pada durasi pengabdian, tetapi juga pencapaian kinerja yang memuaskan. Kenaikan pangkat berdampak langsung pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan Kinerja (Tukin) ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Di samping itu, tamtama yang telah berkeluarga juga berhak atas tunjangan keluarga. Tunjangan ini meliputi tunjangan istri, anak, serta tunjangan lainnya yang berfungsi untuk memperkuat ekonomi keluarga. Kelayakan untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut juga diatur dengan ketentuan yang tegas, sehingga mendorong prajurit untuk tetap berprestasi dalam tugasnya.

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika ditugaskan di pulau kecil terluar yang tak ada penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika ditugaskan di pulau kecil terluas tetapi ada penduduk, 75 persen dari gaji pokok jika ditugaskan di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika ditugaskan sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement